Polres Tangkap 3 Ton Kayu Ilog

Bagansiapiapi (HR)-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Minggu (10/1), membekuk seorang warga bernama Parna Tuahta Ginting. Dari pelaku illegal logging (Ilog) ini, petugas mengamankan sekitar 3 ton kayu jenis Meranti.
"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (11/1) siang.
Guntur menyebutkan, pengungkapan berawal sewaktu petugas mendapat informasi kegiatan ilog di Jalan Lintas Bagansiapiapi Gang Ar-Ridho, Kepulauan Labuhan, Rohil.
Berangkat dari itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Saat petugas ke lokasi, ternyata benar terdapat kayu yang diduga hasil ilegal loging.
"Sebagian barang bukti ditemukan petugas berada dalam parit dan sebagian lagi sudah di badan jalan," kata Guntur.
Hasil penyelidikan, kayu tersebut atas nama Parna Tuahta Ginting. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut.(rbc/zmi)
Berita Lainnya
- Tingkatkan Keterampilan Dokter Gigi, PDGI Kampar Taja RTD and Hands On
- Aliansi Mahasiswa Se-Rohul Sampaikan 7 Petisi ke Pemerintah
- Berbagi Sembako, Kapolsek Kempas Rutin Jum'at Barokah
- Dari 218 Desa di Kuansing Baru 143 yang Mencairkan ADD dan DD
- Diikuti Ratusan Warga Kerinci Kanan, Ini Manfaat Pengobatan Massal yang Ditaja RAPP
- UHC Riau Capai 95,27 Persen