Polres Tangkap Pelaku Ilog di Greenbel PT RAPP
TELUK KUANTAN (HR)-Kepolisian Resort mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan aktivitas ilegal logging dalam kawasan hutan Greenbel PT RAPP Estate Baserah, desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (11/1).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Smr (47) dan Ent (32), warga Desa Perhentian Luas. Dari kronologis kejadian, Senin (11/1) team patroli dari BKO Polri dan anggota security PT RAPP sampai di H 039 Greenbel PT RAPP Estate Baserah, Kuantan Hilir.
Team patroli mendengar suara mesin chain saw, setelah dicek dijumpai dua orang sedang menebang dan mengolah kayu hutan di areal RAPP. Kedua pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Kuansing.
Kapolres AKBP Edy Sumardhi P melalui Kasubag humas Polres Iptu Musabi Selasa (12/1) membenarkan penangkapan dua pelaku Illog tersebut. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit chain saw, satu jerigen oli, satu parang, tiga tual kayu bulat, dan 20 batang kayu olahan bentuk bloti.
Apabila terbukti pelaku bisa dijerat pasal 82 Ayat (1) huruf C Jo Pasal 12 huruf C UU RI No 18 Th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (rob)