KPK Awasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

KPK Awasi Penyelesaian  Sengketa Pilkada

jakarta (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses penyelesaian sengketa pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan untuk mencegah praktik suap, seperti yang melibatkan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Pengawasan KPK diperlukan untuk menjaga integritas MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada. "Kami harapkan tidak ada lagi kejadian suap kepada MK. Sebab itu, KPK sudah antisipasi sejak awal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basaria, KPK juga meminta masyarakat untuk turut andil mengawasi proses sidang sengketa pilkada di MK. Dengan demikian, kualitas penyelesaian sengketa bisa sesuai dengan harapan dan tidak diselewengkan. "Iya kita harapkan masyarakat juga turut mengawasi," tegasnya.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menambahkan KPK akan memantau seluruh sidang sengketa di MK. Cara itu dilakukan untuk memastikan sidang berjalan jauh dari praktik korupsi.

KPK tidak ingin kecurangan pilkada yang tidak teradili semakin menyurutkan semangat masyarakat untuk memilih.
    
"Berkaca dari sejumlah kasus suap terkait sengketa pilkada yang pernah ditangani, KPK berharap itu tidak terjadi lagi karena sangat mencederai semangat demokrasi ," papar Priharsa.

Bila integritas MK terjaga, kepala daerah yang terpilih pun diharapkan teruji integritasnya dan tidak memiliki potensi korupsi. "Pemimpin daerah yang terpilih dengan cara-cara korup, amat mungkin akan memunculkan korupsi lainnya yang ujungnya masyarakat menjadi korban," tandas Priharsa.

MK baru akan mengumumkan hasil seleksi permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada untuk bisa disidangkan pada 18 Januari 2016. Sejauh ini, jumlah permohonan tersebut telah berkurang dari 147 menjadi 144. (mic/dar)