BNI Layani Pembayaran Izin Investasi 3 Jam
JAKARTA (HR)-PT Bank Negara Indonesia Tbk terpilih menjadi bank yang melayani pembayaran bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menuturkan, hal itu dimungkinkan karena perseroan menjadi satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM.
"Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” ujar Baiquni dalam penjelasan resminya, Senin (11/1).
Baiquni menjelaskan, tidak hanya terkoneksi dengan AHU, BNI juga melayani pembayaran dalam pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan izin investasi 3 jam. Investor, pengusaha atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI.
"Yaitu, ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking(BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM," sebutnya.
Baiquni mengungkapkan, BNI memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia.
Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.(kcm/mel)