Pelaku Pencabulan Ditangkap di Tapung Hilir
BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tapung Hilir telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur, Sabtu (9/1) pukul 22.40 Wib.
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ED (LK 16 TH), warga desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir. ED diduga telah melakukan pencabulan terhadap WI (PR 15 TH) warga Jalan Mahoni desa Kota Baru kecamatan Tapung Hilir yang dilaporkan oleh RH selaku orangtua korban kepada pihak Kepolisian.
Kejadian ini berawal ketika korban pergi dari rumahnya pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2016 lalu, setelah pulang kerumahnya korban ditanyai oleh Pelapor selaku orangtuanya tentang apa yang terjadi pada korban hingga tidak pulang kerumah pada waktu tersebut. Namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya itu.
Pada malam harinya Minggu (3/1) korban baru menceritakan kepada ibunya LI bahwa dirinya pada waktu itu pergi bersama ED dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersamanya yang dilakukan di kediaman tersangka ED di rumahnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir pada hari Senin (4/1) untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Jajaran Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka ED dan berhasil menangkapnya pada Sabtu 9 Januari 2016.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Tersangka ED saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.(oni)