Simpan 12 Paket Sabu, Pemuda Digaruk Polisi
BAGANBATU (HR) - Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba. Kali ini yang ditangkap oleh Tim Opsnal adalah FS (25) warga Simpang Martabak, kepenghuluan Bagan Batu Barat.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (27/1) kemarin menyebutkan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan di jalan lintas Riau-Sumut Simpang Martabak RT 02 RW 03 kepenghuluan Bagan Batu Barat pada Ahad (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain meringkus pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku dirumah kontrakan milik Tiwa Br Siburian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan informasi tersebut, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakan Tiwa Br Siburian tersebut.
Setelah meringkus pelaku, petugas juga turut melakukan penggeledahan. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusumah SH Sik yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Edward Pardosi kemarin membenarkan penangkapan.(put)