PesSel Tingkatkan Pelayanan Publik
PAINAN (HR)-Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntaskan pelaporanya. Sebab SPM sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Erizon mengungkapkan semua kepala SKPD menuntaskan pedoman SPM. SPM merupakan acuan kerja pelayanan yang menjadi salah satu prasyarat untuk menuju sebuah perubahan paradigma pelayanan.
Langkah itu merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang terus bergulir. "Sebab melalui langkah itu, harapan masyarakat agar tercipta perubahan pelayanan efektif dan efisien tercapai, termasuk di Pesisir Selatan," harapnya.
Ditambahkanya bahwa saat ini pemerintah daerah akan terus berupaya agar pelayanan yang prima, jelas, dan transparan. "Karena tiga hal itu sudah menjadi tuntutan publik," terangnya.
Menurutnya pelayanan itu tidak saja di Kabupaten tetapi juga di tingkat kecamatan Dan kini disetiap kecamatan yang ada di Pessel telah menerapkan sistim Pelayanan Terpadu (PATEN) atau pelayanan satu pintu., semua pelayanan yang berada di Kantor Camat tersebut melalui satu pintu dan tidak dipungut biaya.
Menurutnya semua sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pelayanan paten ini sudah disiapkan dan bisa segera di manfaatkan . Dimana Pelayanan dengan sistim PATEN tersebut adalah realisasi dari semangat dan pelaksanaan Permendagri No 4 tahun 2010 sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat yang mengacu kepada aturan dan peraturan pemerintah.Dan pelayanan yang diberikan kepada masyrakat mencakup berbagai bidang baik perizinan maupun non perizinan.
"Dalam perlimpahan kewenangan itu sudah diatur kriteria, konteks dan besaran kewenangan yang diserahkan kepada Camat dengan Peraturan . Dan saat ini pelimpahan kewenangan itu sudah dijalankan, sehinga masyarakat dapat dengan mudah mendapat pelayanan yang diperlukan,'' ulasnya dilansir dari laman resmi Pemkab. Pessel, Minggu (10/1/2016).
Ditambahkannya, Program PATEN ini untuk menyempurnakan gerakan pelayanan agar lebih terpadu dalam satu pintu. Kalau dulunya per bidang, maka sekarang dengan program PATEN kecamatan akan membuat sistim khusus yang lebih efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam pengurusan administrasi.
Dimana dari perkembangan pelayanan, masyarakat minta segala urusan itu kembali dilaksanakan seperti biasa di kecamatan. Pelaksanaan pengaturan urusan kembali di kantor camat, hanya untuk memperdekat dan mempersingkat urusan. Selain itu, biaya, waktu, jarak, efesiensi, kualitas sudah terjamin dan masyarakat bisa langsung berhubungan dengan camat.
"Maka dari pelaksanaan pemberian kewenangan , melalui pelayanan di masing-masing kantor Camat, masyarakat senang dan terbantu. Dimana urusan dapat dilaksanakan sampai di kantor Camat. Segala pelayanan pelimpahan wewenang dapat terlayani hingga final," jelasnya. (gsb/azw)