Gerayangi Anak Tiri, Ayah Diringkus Polisi

Gerayangi Anak Tiri, Ayah Diringkus Polisi

SIMPANGKANAN (HR)- Seorang ayah tiri Suk (44) warga jalan Yos Sudarso Dusun Intiraya, kepenghuluan Bagan Nibung, Simpang Kanan tega menggerayangi anak tirinya, sebut saja Melati (13) yang masih di bawah umur.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Simpang Kanan, Rabu (28/1) menyebutkan, akibat perbuatannya tersebut tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Simpang Kanan.

Kejadian tersebut terungkap pada hari Selasa (27/1) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di saat ibu korban, Par (42) baru pulang dari berbelanja di pekan selasa yang berada di Simpang Kanan. Dan sesampainya di rumah dirinya langsung diberitahu oleh salah seorang anak laki-lakinya, S.

Di mana dalam laporannya itu S menyebutkan, bahwa adiknya yang bernama Melati telah dicabuli oleh ayah tirinya yaitu dengan cara pelaku menarik korban ke dapur.

Kemudian pelaku menurunkan celana korban dan memegangi kemaluan korban, setelah itu pelaku menaikkan baju dan BH korban. Selanjutnya pelaku memegang-megang payudara korban.

Mendengar berita tersebut pelapor langsung menangis dan kemudian memanggil serta menanyakan laporan tersebut kepada korban. Karena didesak, akhirnya korban membenarkan peristiwa yang telah menimpa dirinya tersebut.

Dan atas kejadian tersebut Par yang tidak lain adalah ibu kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP sekaligus meringkus pelaku. Selain itu, petugas juga membawa korban ke Puskesmas Simpang Kanan untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Syaf Yandra membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut. "Ya sekarang tersangka sudah kita amankan, dan sekarang masih kita ambil keterangannya guna penyidikan lebih lanjut lagi," ujarnya. (put)