Polisi Gulung Sindikat Penggelapan CPO
DUMAI (HR)-Agaknya, wilayah Dumai menjadi 'lahan subur' aksi penggelapan crude palm oil (CPO). Kejadian ini menimpa perusahaan PT Inti Benua Perkasatama (IBP) kehilangan CPO sebanyak 26 ton dari Tongkang PPKR VIII.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan atas insiden dugaan penggelapan yang dilakukan enam oknum anak buah kapal (ABK) Tongkang PPKR VIII, terhadap CPO milik perusahaan PT Inti Benua Perkasatama. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/1) pekan lalu.
Terungkapnya kasus dugaan penggelapan itu, kata dia, bedasarkan pengukuran karyawan PT Inti Benua Perkasatama terhadap muatan CPO Kapal Tongkang PPKR VIII di Dermaga B Pelindo Dumai, mengalami penyusutan melebihi ambang batas.
"Dari pengukuran karyawan perusahaan mengalami penyusutan sebanyak 26 ton CPO. Dari kejadian inilah perusahaan membuat laporan dan kami langsung menindaklanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang ABK untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya, kemarin.
Dijelaskannya, dari hasil pengembangan bahwa para tersangka beraksi pada 26 Desember 2015 silam. Kala itu mereka membawa muatan CPO sebanyak 2.500 ton dari Jambi. Muatan tersebut diangkut dengan Kapal Tongkang PPKR VIII. Aksi mereka terungkap usai sandar di Dermaga B Pelabuhan Pelindo Dumai.
"PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Dumai menderita kerugian sekitar Rp 200 juta. Sedangkan enam tersangka yang diduga pelaku penggelapan CPO milik PT Inti Benua Perkasatama sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***