BI akan Berikan Insentif untuk Bank
JAKARTA (HR)-Bank Indonesia (BI) tak cuma memberi sanksi kepada bank yang tidak mengimplementasi penggunaan teknologi chip dan pin online 6 digit pada kartu ATM/debit. Nyatanya, BI juga memberikan beberapa insentif bagi bank yang ujungnya untuk kepentingan nasabah.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Paranginangin menyampaikan, insentif yang bakal didapatkan bank adalah nominal baru untuk transfer antar bank dan penarikan tunai per hari per transaksi.
Pada ketentuan sebelumnya, transfer antarbank hanya bisa maksimal Rp25 juta per hari.
"Yang baru jadi Rp 50 juta per hari atau naik 100 persen," tutur Farida, Kamis (8/1) malam.
Begitu juga dengan tarik tunai. Kartu dengan teknologi chip bisa menarik uang hingga Rp15 juta per hari dari sebelumnya Rp10 juta per hari.
Untuk tarik tunai, Farida bilang, BI memang sengaja tidak mengubah terlalu besar seperti transfer antarbank.
"Karena kan BI memang tidak mau ada banyak penggunaan uang tunai," kata Farida.
Secara umum, Farida menambahkan, perubahan ketentuan soal batas transfer dan tarik tunai sejalan denan implementasi penggunaan chip pada kartu ATM/debit. Apalagi, kata dia, ketentuan sebelumnya sudah sangat lama atau sejak 2009.
"Ini juga untuk keleluasaan nasabah dan keamanan, terutama sebagai alternatif untuk melakukan transfer di atas Rp25 juta yang saat ini hanya bisa dilakukan melalui SKNBI," ujarnya.(kon/mel)