Polsek Taput Ringkus Pengedar Sabu

Polsek Taput Ringkus Pengedar Sabu

ditangkap dan dihukum berat, tidak membuat takut pelaku pengedar shabu. Seperti pada Kamis (7/1) sekira pukul 10.30 WIB, dua orang lagi pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir.


Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap aparat, MR (20) dan Ad (24) warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu,
 
Tim Opsnal Polsek Tanah Putih juga menyita satu unit Blackberry Curve warna hitam, satu buku notes sampul merah berisikan tulisan penjualan sabu, satu botol Pocari Sweet bekas, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor dan satu unit Honda Supra Fit warna Hitam BM 1050 NA.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Tanah Putih, Kompol Maison SH, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah keduanya.

"Pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli sabu di jalan lintas Riau–Sumut tepatnya Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir," katanya.

Dari informasi tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, sehingga kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap berikut telah menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku.

"Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan masih terus dilakukan pengembangan dalam kasus ini," ujar kapolsek.(zmi)