Simpan Sabu, Warga Logas Ditangkap

TELUK KUANTAN (HR)-YIG (22), warga Desa Logas, Singingi diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Kamis (7/1), pukul 11.00 Wib diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
YIG ditangkap beradasarkan laporan polisi nomor LP.A/ 02/I/2016 tanggal 7 Januari 2016. Dari kronologis kejadian, narkoba ini disimpan dalam bungkusan rokok setelah dilakukan penggeledahan terdapat di dalamnya berisikan satu paket bening berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri dan selanjutnya YIG dibawa untuk diamankan di Polres.
Kapolres AKBP Edy Sumardhi P melalui Kasubag Humas Polres Ipu Musabi Jumat (8/1), membenarkan penangkapan tersebut. Selain narkoba polisi juga mengamankan satu unit handphone warna putih. (rob)
Berita Lainnya
- Panitia Ingatkan Jalur Jangan Memancing Keributan
- Jelang Kedatangan Jokowi, Ini yang Dilakukan Wabup Kampar
- Lagi 3 Warga Pekanbaru, 1 Dumai dan Pelalawan Meninggal Karena Corona
- Pemkab Kuansing Akan Tindak Tegas Enam Perusahaan Sawit Penunggak Pajak
- Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor
- Pemko Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pemilu 2024