KPK Resmi Tahan Direktur PT SI
Jakarta (HR) - KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap proyek Tetra Ethyl Lead (TEL) Pertamina, Muhammad Syakir. Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Penetapan tersangka Syakir merupakan pengembangan kasus setelah proses persidangan Willy Sebastian Lim dalam perkara yang sama. PT SI merupakan perwakilan Innospect Indonesia.
Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Syakir terancam dihukum 5 tahun penjara.
KPK menduga, Syakir bersama-sama dengan Willy telah menyuap pejabat Pertamina untuk memenangkan proyek TEL. Dalam kasus ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk Willy.
Meski tidak bulat, majelis hakim tetap memutuskan menghukum Willy Sebastian Lim 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Willy terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina dengan duit USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyllead (TEL) pada 2004-2005.
"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar.
Duit USD 190 ribu diberikan ke Suroso menurut Majelis Hakim dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Willy terbukti memberikan duit bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.
"Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ujar Hakim John. Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London. (dtk/azw)