PT SAI Rambahsamo, tak Gunakan Istilah BHL
PASAIRPENGARAIAN(HR)-Manajemen PT Sawit Asahan Indah (SAI), Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambahsamo, tidak memakai istilah Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaannya.
Hal ini terbukti sudah tiga tahun karyawan perusahaan dinyatakan buruh tetap. Kepala Bagian Personalia PT SAI, Juanda, Rabu (6/1) di Pasir Pengaraian mengatakan, sebagaimana komitmen, perusahaan sangat menghormati tenaga Kerja baik dari luar daerah maupun dalam daerah. Di mana
sebagai status karyawan mereka tetap diperlakukan dengan sopan.
Sebagaimana yang dilaksanakan perusahaan yang lain, di mana status karyawan diberlakukan secara bertingkat, seperti buruh harian lepas, karyawan tetap dan lain sebagainya. Sedangkan di PT SAI tidak ada istilah BHL.
Kemudian untuk gaji tenaga kerjanya, paling rendah sebesar Rp2.125.500, sesuai dengan upah Sektor Pertanian dan Perkebunan, masih di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya Rp1.920.000.
"Untuk saat ini, jumlah karyawan sebanyak 1.046 orang, sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 9.700 hektare. Namun yang berhasil kita kelola seluas 5.600 hektare," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk anak-anak karyawan juga perusahaan sudah menyiapkan 8 unit alat transportasi yang layak, sehingga setiap harinya disiapkan kendaraan jenis bus untuk mengantar anak-anak karyawan mengikuti Proses Belajar Mengajar (PBM).
"Untuk perumahaan karyawan juga sudah kita usahakan supaya bisa lebih bagus," tuturnya.
Ditambahkannya, perusahaan juga bertanggung jawab terkait penyediaan air bersih, bahkan untuk air bersih sudah ada dalam perumahan. "Kita menilai kalau karyawan itu sebagai aset, makanya semua kebutuhan karyawan itu kita berikan secara optimal termasuk fasilitaskesehatan," pungkasya.(yus)