Ada Praktik Jual Kamar di Balik Izin Hotel
SELATPANJANG (HR)-Sebuah penginapan sudah cukup lama beroperasi di kota Selatpanjang. Penginapan sekelas hotel itu tidak memiliki nama. Dan jumlah kamar yang disediakan juga tergolong cukup banyak yakni hingga 36 kamar.
Di dalam kamar juga tersedia fasilitas, kamar mandi, ruangan AC dan dilengkapi televisi. Dan tarifnya juga bervariasi hingga ratusan ribu rupiah untuk satu malam. Anehnya operasional penginapan tersebut terkesan dibonceng oleh izin usaha hotel yang dimiliki pengusaha.
"Ini praktik manipulasi, dan harus dihentikan. Kalau memang mau membangun usaha penginapan, tentunya harus memiliki nama dan izin sebagaimana mestinya. Pengusahanya ini memang licik, namun hal itu tidak bisa dibiarkan,”ungkap Aseng salah seorang warga Selatpanjang Kepada Haluan Riau Rabu kemarin.
Aseng mengatakan, pemerintah daerah harus turun meneliti keberadaan penginapan tersebut. Apakah memang memiliki izin resmi atau menumpang dibalik perizinan yang ada. Sebab kita tahu izin sebuah hotel misalnya, tentu dijelaskan dalam perizinan tersebut mengenai kapasitas kamar yang tersedia termasuk fasilitas yang ada.
Dari jumlah kamar tentu akan bisa diketahui daftar penginap secara berkala. Apalagi untuk menetapkan sewa kamar tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi tidak semena-mena menentukan tarif kamar, sebab akan mempengaruhi terhadap usaha perhotelan lainnya, juga berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak.
Ketua PHRI Kabupaten Kepulauan Meranti Raden Uyun Permadi Salis, menambahkan pembuatan atau penjualan kamar di luar izin itu melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi tegas bagi pengusaha hotel yang terbukti memanipulasi data kamar. Sebab perbuatan penyimpangan itu juga akan merugikan semua pihak, termasuk pemerintah itu sendiri. (jos)