Kewenangan Perizinan akan Diserahkan ke Kecamatan
SELATPANJANG (HR)-Sistem Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) akan memberikan kesempatan bagi kecamatan untuk menerbitkan berbagai perizinan kepada masyarakat. Untuk sementara setidaknya akan ada 24 jenis kewenangan perizinan yang diserahkan untuk kecamatan.
Kebijakan penyerahan kewenangan ini untuk sementara masih tahap uji coba.
Dan jika ternyata nantinya berjalan lancar, maka selenjutnya akan dipertimbangkan untuk memberikan kewenangan penerbitan perizinan lainnya,”ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra kepada Haluan Riau Rabu kemarin.
Sesuai keputusan tim perumus yang melibatkan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Meranti itu, ada tiga kecamatan yang ditunjuk sebagai kecamatan percobaan.
Yakni Kecamatan Tebingtinggi sebagai ibukota kabupeten, Kecamatan Rangsang dan juga Kecamatan Merbau. Perizinan yang diberikan yakni izin usaha skala kecil. Seperti IMB yang ukurannya di bawah 20 meter persegi. Atau usaha yang kekayaannya di bawah Rp 50 juta,"terangnya.
Agar program Paten ini dapat berjalan sesuai dengan harapan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh kecamatan. Yakni syarat teknis, seperti penyediaan sarana dan prasarana. Syarat administratif, meliputi pembagian wewenang dan syarat subtantif atau kesepakatan semua pihak terkait sehingga Paten dapat dicanangkan secara resmi.
"Syarat subtantif ini penting agar semua pihak yang terlibat dalam Paten ini bisa bersinergy dan tidak saling bertabrakan dalam memberikan pelayanan perizinan,"tambah dia. (jos)