Raja Erisman Jalani Sidang Perdana
PEKANBARU (HR)-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman, akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/1).
Raja Erisman ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2011-2012, atas dana sisa kas Kabupaten Inhu. Atas kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2011 hingga 2012 lalu. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai Sekdakab Inhu.
"Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar," ungkap JPU Himawan.
Dana miliaran rupiah tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus yang sama. Saat ini, Rosdianto masih menjalani masa penahanan.
Dikatakan JPU, ketika itu Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Rosdianto pun meminta Bandahara Pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Raja Erisman menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP 2012 dan ditandatanganinya selaku Pengguna Anggaran. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan yang ketika itu dijabat Hasman Dayat. Berdasarkan surat itu, Hasman pun menerbitkan SP2D sehingga dana UP sebesar Rp10 miliar tersebut dicairkan.
Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto dan Putra Gunawan. "Keduanya sudah vonis 6 tahun beberapa waktu lalu. Jadi ketiganya memang terlibat," ujar Kepala Seksiasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Madiono, usai persidangan. (dod)