Sidang Perdana Pilkada Kuansing 11 Januari
TELUK KUANTAN (HR)-Sidang gugatan Pilkada Kuansing di MK yang diajukan pasangan Indra Putra-Komperensi dijadwalkan 11 Januari 2015.
Pasangan IKO menggugat KPU Kuansing terkait hasil pengumuman penetapan perolehan suara dengan selisih cukup tipis 348 suara atau 0,21 persen dengan pasangan MH.
"Jadwal sidang sudah diterima. MK menetapkan 11 Januari," ujar Indra Putra selaku pemohon, Selasa (5/1).
"Besok itu sidang pendahuluan, kemungkinan ada beberapa kali sidang sebelum diputuskan," katanya.
Sebelumnya Indra Putra mengatakan, kalau dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kuansing bisa diwakili kuasa hukumnya. Namun dirinya dipastikan akan ikut hadir selama pelaksanaan sidang berlangsung.
Sebagai pihak yang mengajukan gugatan akan hadir selama persidangan. Paling lama sidang akan digelar tujuh kali, tapi apabila bukti yang kita ajukan dalam gugatan tersebut kuat, bisa diputuskan secepatnya. (rob)