Pencatut Nama Pejabat Kepolisian Marak
RENGAT(HR)-Beberapa kasus yang ditangani Kepolisian Resort Indragiri Hulu, ternyata dimanfaatkan pihak yang tak bertanggungjawab mengeruk keuntungan dari korban. Tersangka atau pun keluarga tak tanggung-tanggung, nama pejabat di Polres Inhu pun dicatut.
"Kasus yang kami tangani terutama terkait kriminalitas akhir-akhir ini dimanfaatkan pelaku kriminal terutama penipuan, meminta uang dari keluarga yang berperkara dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian, seperti Kabag Reskrim dan perwiranya, bahkan nama saya Kapolres," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (5/1).
Menurut Yarmen, kasus yang sering dimanfaatkan umumnya yang sudah terekspos di media masa. Pelaku akan mencari identitas korban dan keluarganya, kemudian menghubungi mereka dan menjanjikan akan mendapatkan bantuan dalam penanganan kasus terkait, bahkan dijanjikan bebas dari kasus.
Dikatakan, hal ini sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Padahal penyidik sudah mengingatkan tak terperdaya dengan janji-janji pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang akan memberikan bantuan, apalagi dengan meminta sejumlah uang. Sayangnya beberapa keluarga korban sudah menjadi korban. Ada yang sudah memberikan uang dengan mentransfer, namun ada juga yang masih bisa dicegah.
Diakuinya, kasus pencatutan namanya sudah diselidiki oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau, saat dicek keberadaan nomor oknum tersebut berada di Medan dan juga wilayah lainnya di luar Inhu. Modus yang dipakai pelaku, yakni dengan cara mencari berita penangkapan, terutama di media online.
"Mendapatkan identitas korbannya, kemungkinan pelaku langsung menghubungi. Diperkirakan pelaku telah terbiasa melakukan pencatutan nama pejabat," tambahnya.
Pihaknya berharap, masyarakat terutama yang memang terkait dengan kasus yang ditangani Polres, tak terperdaya dengan modus yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau lainnya, apalagi jika tidak mengenal dan mengetahui orang tersebut, karena kasus yang ditangani polisi akan tetap berproses sesuai aturan yang ada. (eka)