BLH MERANTI AKUI

Selama 2015, Nihil Pelanggaran

Selama 2015, Nihil Pelanggaran

SELATPANJANG (HR)–Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti mengakui sepanjang tahun 2015 lalu pihaknya tidak menemukan pelanggaran lingkungan hidup yang serius dari operasional perusahaan yang beroperasi di Meranti. Meski ada pengaduan yang ditangani oleh BLH berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala BLH Kepulauan Meranti Irmansyah, baru-baru ini menjelaskan sepanjang tahun 2015 pihaknya menerima 3 pengaduan terkait masalah lingkungan yang disampaikan secara tertulis.

"Laporan itu langsung kita respon dengan turun langsung ke lapangan dan memberikan teguran maupun rekomendasi terkait masalah tersebut," ucap Irman.

Dirincikannya tiga pengaduan yang diterima oleh BLH, yakni pembuangan limbah tahu di Alahair, limbah ternak bebek di Jalan Gelora Selatpanjang, dan juga limbah budidaya ikan lele di Desa Alahair. Usaha-usaha masyarakat tersebut berada di pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan menganggu terhadap sumur warga.

"Kita memberikan teguran dan minta mereka membuat Ipal (instalasi pembuangan akhir limbah). Kita juga meminta Camat setempat untuk menengahinya," sebut Kepala BLH Meranti itu.

Kemudian terkait operasi beberapa perusahaan besar di Kepulauan Meranti, seperti perusahaan tambang timah Wahana Perkit Jaya (WPJ) yang beroperasi di perairan Rangsang, perusahaan Migas EMP Malacca Strait, perusahaan HTI Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sumatera Riang Lestari (SRL). Termasuk perusahaan perkebunan National Sago Prima (NSP) di Tebingtinggi Timur.

"Sejauh ini belum ada laporan resmi dan tertulis terkait pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan itu," ujar dia lagi.

Selain itu, menurutnya BLH juga rutin melakukan pengecekan ke lapangan terhadap laporan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) yang disampaikan perusahaan di Meranti. Hal tersebut dilakukan persemester atau dua kali dalam setahun, sehingga jika terdapat pelanggaran di lapangan dapat segera diambil tindakan.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan Amdalnya dua kali setahun. Kemudian tim pengawas kita yang sudah bersertifikat akan turun melakukan pengecekan," ungkapnya.

Dia juga mengancam sesuai dengan peraturan lingkungan hidup, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga ancaman pidana yang cukup tinggi.

"Kita minta masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan bisa menyampaikan secara tertulis kepada BLH. Sehingga hal itu akan kita jadikan dasar untuk melakukan penelitian,”imbuh Kepala BLH Meranti itu.(jos)