Djan Faridz Siap Beri Kesaksian di MK

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua PPP Djan Faridz siap dibutuhkan memberi kesaksian di MK terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Indra Putra-Komperensi.
MK sudah menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Kuansing, dan sudah dicatat dengan register nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016.
"Sidang di MK Djan Faridz siap memberikan kesaksian," jelas Indra Putra calon bupati, Senin (4/1).
Kalau tidak ada kendala, Selasa jadwal persidangan di MK akan keluar.
Sidang akan digelar paling lama tujuh kali, karena MK memberikan waktu 45 hari kerja menyelesaikan sidang gugatan perselisihan Pilkada. Tapi apabila bukti yang disampaikan kuat paling bisa diputuskan dengan cepat.
Dirinya berharap, kecurangan yang terjadi pada Pilkada dapat dibuktikan di MK. Terutama masalah dugaan money politik yang terjadi. (rob)
Berita Lainnya
- Disperindag Belum Temukan Beras Plastik
- Pemkab Inklaf Lahan 3.000 Hektare
- Kata Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi dalam Peringatan HUT ke-79 TNI
- PT SLS dan Adei Kompak Bantah Truk CPO yang Diamankan Petugas Milik Mereka
- Selain Kopi Liberika, Sagu Meranti Terima Sertifikat Indikasi Geografis
- Wanita Miliki Peran Penting Pembangunan Daerah