Rekanan Minta Kejelasan Pembayaran Pekerjaan

Rekanan Minta Kejelasan Pembayaran Pekerjaan

SELATPANJANG (HR)-Puluhan rekanan (kontrakor), Jumat (1/1) mendatangi kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau. Mereka meminta kejelasan tentang pembayaran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan namun tidak bisa dibayar akibat dari APBD 2016 tak kunjung disahkan hingga akhir 2015.

Rekanan ini meminta kepastian pembayaran dan solusi Pemda Meranti dalam hal perjanjian pinjaman ke Bank maupun pihak lain.

Puluhan kontraktor ini akhirnya diterima dan diadakan pertemuan di gedung oren samping kantor bupati. Pihak Pemda terlihat diwakili Sekda Iqaruddin, Kepala Bappeda Aza Fahroni, Kepala DPPKAD Bambang, terlihat juga Kapolsek Tebingtinggi Ade Rukmayadi SH, dan beberapa SKPD.

Waktu itu, Iqaruddin mengatakan bahwa apa yang telah menjadi hutang daerah ini tetap akan dibayar. Namun, pembayaran itu ditargetkan pada APBD-P tahun 2016. Disamping itu pula, kalau memungkinkan bisa dipercepat, Pemda akan mencoba memasukkan anggaran pembayarannya ke APBD murni tahun 2016, mengingat saat ini APBD 2016 belum disahkan.

Mendengar pernyataan Sekda, Bocang, salah seorang rekanan meminta Pemda memberikan solusi atas pinjaman yang telah jatuh tempo, baik pinjaman rekanan ke Bank, maupun ke pihak lain. Sebab, kata Bocang, waktu yang diminta Pemda untuk menyelesaikan pembayaran sangat lama yaitu bisa mencapai 8-10 bulan.

"Tenggang waktu agak lama, takutnya ada persoalan baru," kata Bocang seperti dikutip dari GoRiau.com.
Bocang juga meminta Pemda memberikan jaminan ke Bank kepada rekanan yang uangnya belum bisa dibayar, supaya rekanan tersebut mendapat pinjaman dari Bank, guna menyelesaikan pinjaman ke pihak lain (penyedia barang, red).

Kemudian juga diminta memberikan solusi terhadap perpanjangan waktu pinjaman. Sebab, berdasarkan perjanjian awal, hutang di Bank sudah harus dibayar terakhir tanggal 31 Desember 2015. Serta memperhitungkan suku bunga yang timbul akibat keterlambatan pelunasan hutang oleh Pemda.

Di sisi lain, Kepala Bank Riau Kepri Kepulauan Meranti Burhan, mengatakan akan tetap membantu memperpanjang waktu pinjaman. Hanya saya, Pemda harus memberikan jaminan.

Di tempat yang sama, Bambang Kepala DPPKAD menjelaskan saat ini ada sekitar Rp67 miliar hutang yang harus mereka selesaikan. Antara lain lebih kurang Rp50 miliar untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan rekanan, Rp17 miliar untuk hutang ke SKPD (seperti TU dan GU) kemudian, ada 1 desa yang belum mencairkan ADD nya.

"Biaya dari pusat sekitar Rp57 miliar itu tetap ditransfer namun tertunda penyalurannya," kata Bambang.

Terkait pembayaran nantinya, kata Bambang lagi, akan terlebih dahulu mereka pelajari. Kalau secara normatif itu baru bisa dibayar pada anggaran perubahan, namun kalau memungkinkan bisa dipercepat, itu akan lebih bagus.(grc/pep)