7 Kasus Besar Prioritas Kejagung
JAKARTA (HR)-Jaksa Agung RI M Prasetyo mengungkapkan, ada tujuh kasus besar yang akan menjadi prioritas pihaknya untuk ditindaklanjuti pada tahun 2016 mendatang. Salah satunya adalah dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak, M Riza Chalid.
“Beberapa korupsi yang menonjol akan kami tuntaskan,” ujarnya, saat menggelar refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu (30/12).
Terkait kasus yang melibatkan Novanto dan Riza Chalid, Jaksa Agung mengatakan, keduanya ditengarai melakukan lobi-lobi untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo, juga Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015 lalu. Keduanya diduga meminta saham proyek PLTU di Papua dan mengusulkan saham Freeport Indonesia untuk Jokowi dan Kalla.
7 Kasus
“Kami sudah periksa 16 saksi, termasuk ahli hukum pidana, perdata dan ahli informasi teknologi,” terang Prasetyo.
Tim juga telah memanggil Setya Novanto dan Riza untuk dimintai keterangan. Kejaksaan pun sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin Novanto karena kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Dalam keterangan pers tersebut, Prasetyo sempat berang ketika menyinggung pengusutan kasus yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu. Sebab, dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Prasetyo disebut turut "mengamankan" kasus tersebut.
"Saya pikir itu bulls**t. Saya difitnah menerima uang," tukas dia.
Menurut Prasetyo, adanya tudingan yang dilayangkan terhadapnya merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan para koruptor terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan, KPK telah mengetahui jika dirinya bersih atas tudingan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2016 nanti pihaknya juga menargetkan pengusutan dua kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Jaksa menemukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013. Namun, status tersangka Dahlan dipatahkan hakim dalam sidang praperadilan.
Nama Dahlan sekali lagi muncul dalam kasus pengadaan mobil listrik pada 2013. Menurut Prasetyo, Dahlan Iskan bukan melakukan riset prototipe untuk pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar itu. Justru, Dahlan hanya melakukan pengadaan barang untuk dipamerkan di ajang Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) 2013.
“Kami bakal meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung berencana mendalami penjualan aset milik Hendra Rahardja terpidana kasus dugaan korupsi BLBI. Selain itu pihaknya juga bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penjualan jaminan hak tagih atau cessie Victoria Securitas International Corporation, termasuk kasus manipulasi restitusi pajak dan penggelapan aset di Medan.
“Mohon doanya semoga kasus-kasus ini bisa kami selesaikan,” kata Jaksa Agung Prasetyo.
Ditelaah Mensesneg dan Seskab
Hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan Kejagung untuk memeriksa Setya Novanto. Kini surat tersebut tengah ditelaah Mensesneg dan Seskab.
"Ya surat nomor R78 tertanggal 23 Desember 2015, kemudian Surat itu diterima 1 hari sebelum natal. Dan Presiden seperti kita ketahui bersama, kan sudah tak ada di Jakarta, beliau ada di Solo kemudian ke Kupang. Kemarin balik sebentar, membuka (peresmian gedung) KPK dan langsung ratas dan berangkat ke Papua," kata Seskab Pramono Anung, Rabu kemarin.
Presiden Jokowi disebut akan membaca substansi surat itu setelah kembali dari Papua. Tetapi seperti pada surat-surat lainnya maka akan ada catatan dari Mensesneg maupun Seskab.
"Sebelum Presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada yang namanya memo, memorandum dari Seskab maupun Sesneg. Nanti memorandum ini yang akan disampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut. Yang jelas pada saat ini surat tersebut di Setneg maupun di Setkab ditelaah dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada," tambahnya.
Menuru rencana, Presiden Jokowi dijadwalkan akan kembali ke ibukota pada Sabtu (2/1/2016). Kemungkinan pertimbangan Presiden baru dapat disampaikan setelah itu. (bbs, tem, dtc, kom, ral, sis)