Disnaker Minta Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS
Pangkalan Kerinci (HR)- Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Bila sebelumnya karyawan sudah terdaftar diJamsostek, tidak perlu mendaftar ulang.
Bahkan kartu Jamsostek yang ada sekarang pun masih dianggap berlaku BPJS. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri FE, Rabu (28/01) di Pangkalan Kerinci.
Untuk BPJS Kesehatan, terangnya, pendaftarannya bersifat wajib. Sebelumnya perusahaan bisa memilih tidak ikut asuransi kesehatan Jamsostek, dengan catatan perusahaan bisa memberikan jaminan kesehatan lebih baik. Namun sekarang tidak bisa, perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
"Sanksinya bila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik. BPJS Ketenagakerjaan selambatnya per 1 Juli 2015 dan BPJS Kesehatan selambatnya per 1 Januari 2015," tegasnya lagi.
Manfaat layanan kesehatan yang dapat diperoleh karyawan dan anggota keluarganya cukup banyak, sebutnya. Fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri dari puskesmas atau yang setara praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama dan rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
"Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri atas pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan gigi dan pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat," tuturnya.
Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud, sambungnya, adalah rumah sakit pemerintah, klinik utama dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan terdiri atas pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.
"Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tidak banyak berubah dari Jamsostek. Apabila ada karyawan yang kecelakaan kerja, maka manfaatnya tergantung dari tingkat keparahan kecelakaan. JKM bisa diambil bila karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Yang mendapatkan manfaat adalah alih waris yang ditinggalkannya seperti janda/duda/anak dari karyawan," jelasnya lagi.
Kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya BPJS di Kabupaten
Pelalawan, sanksinya ke pengusahanya. Ada administratif itu ada teguran tertulis, berikutnya ada denda, dan
“Jika ada perusahaan tidak mendaftar karyawannya, sanksinya pengusahanya. Kalau alasan kelengkapan data karyawan tidak di berikan karyawan tak mungkindi pekerjakan tak punya data. Intinya Pengusahanya kena sanksi," tutupnya.(adv/humas)