Bupati Lantik Tujuh Kepala Desa
TEMBILAHAN (HR)-Setelah melalui tahapan pemilihan serentak, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, melantik tujuh kepala desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Tempuling, Rabu (30/12).
Pelantikan yang dipusatkan di masing-masing kantor kecamatan tersebut turut dihadiri, unsur forkopimda Indragiri Hilir (Inhil), camat, alim ulama serta seluruh masyarakat desa yang tampak antusias melihat kepala desanya dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati.
Kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah, diantaranya di Kecamatan Tempuling, yang terdiri dari dua desa, yakni Arifin Kepala Desa (Kades) Pulau Palas, dan Kades Sialang Panjang Yusuf Kurnia. Sementara itu di Kecamatan Tempuling, diantaranya Kades Telok Kiambang, Kades Teluk Jira, Kades Mumpa, Kades Harapan Jaya serta Kades Karya Tunas Jaya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Inhil pada 25 November lalu telah melangsungkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 96 desa. Diaman, waktu pelaksanaannya berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib, tanpa ditemukannya hal-hal yang tak diinginkan saat proses berlangsungnya pemilihan.
"Dan hari ini, setelah usainya Pilkades tersebut, kita akan melantik para Kades terpilih, yang pertama dijadwalkan akan dilakukan secara serentak, tapi batal digelar," sebut Wardan, pemimpin yang dikenal agamis tersebut.
Diungkapkannya, pembatalan pelantikan serentak tersebut dikarenakan sesuatu hal dari hasil pertimbangan bersama, dan akhirnya diputuskan pelantikan dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan.
"Berapa waktu lalu, ada sebagian unsur masyarakat yang mendatangi saya, yang menginginkan agar pelantikan Kades ini dilaksanakan di kecamatan saja, agar masyarakat desa dapat melihat langsung Kadesnya dilantik, sebagai pesta demokrasi," ungkap Wardan.
Lanjut orang nomor satu di Inhil ini, atas nama Pemkab Inhil, ia mengucapkan selamat telah dilantikanya Kades yang baru saja diambil sumpah, dan ia berpesan kepada para Kades menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanah, berdasarkan peraturan Menteri.
"Karena tugas anda (Kades,red) sangat berat, dengan kucuran dana desa yang sangat besar baik dari provinsi maupun dari Pusat untuk di kelola mensejahterakan masyarakat desa," pesannya.
Apalagi saat ini, dana desa tersebut langsung ditransfer ke rekening desa, yang akan dikelola olah Kades. Karena itu, para kades terpilih dituntut agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanah. (adv/humas)