Herliyan Saleh akan Diperiksa Usai Tahun Baru
PEKANBARU (HR)-Usai melimpahkan empat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial di Kabupaten Bengkalis, ke pihak kejaksaan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melengkapi berkas dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka tersebut, yaitu mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf yang saat itu menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan usai perayaan tahun baru. "Setelah tahun baru kita lakukan pemanggilan," ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (29/12).
Pemanggilan keduanya, sebut Wahyu, untuk melengkapi pemenuhan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau P19. "Iya, masih pemenuhan P19," tukas Wahyu.
Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang disebut di atas, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Salah seorang, Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sedangkan terhadap tersangka Purboyo ditahan pada Selasa (1/12) lalu. Dua hari berselang, tiga tersangka lainnya, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Kini keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.
Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan terdakwa Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***