Apel Terlarang Masih Beredar
PEKANBARU (HR)-Sejumlah pengelola pusat penjualan buah di Kota Pekanbaru, diketahui masih menjual apel jenis Granny Smith dan Gala Royal, Rabu (28/1). Padahal, pemerintah sudah menyatakan kedua jenis apel impor itu dilarang untuk dijual, karena diketahui terkontaminasi bakteri sehingga membahayakan kesehatan yang memakannya.
Dalam inspeksi mendadak(sidak) yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau, Rabu kemarin, masih ditemukan sebanyak 726 buah apel jenis Granny Smith dan Gala Royal di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru. Yakni, Pasar Buah Pekanbaru di Jalan Sudirman, Hypermart dan Lotte Mart. Hasil temuan tersebut sementara disingkirkan dari pusat penjualan buah untuk membuat surat pernyataan.
Dari hasil sidak tersebut, ada sesuatu yang aneh di Pasar Buah Pekanbaru di Jalan Sudirman. Pasalnya, sehari setelah pemberitahuan pemerintah, tepatnya Selasa kemarin, pihak pengelola diketahui tidak lagi menjual buah tersebut. Namun anehnya, buah apel terlarang itu muncul lagi di etalase tempat itu dalam sidak BBPOM Riau, Rabu kemarin.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Riau, Adrizal, membenarkan adanya sidak apel terlarang tersebut. "Ya kita memang melakukan sidak ke lapangan meski belum ada surat dari BBPOM Pusat. Karena ini menyangkut kesehatan orang banyak," ujarnya.
Diterangkannya, dari empat pusat perbelanjaan buah tersebut, ditemukan sebanyak 726 buah apel jenis Granny Smith dan Gala Royal. Yang terbanyak ditemukan di Hypermart, yakni sebanyak 400 buah atau empat keranjang. Sedangkan di Lotte Mart ditemukan 88 buah, Pasar Buah Jalan Sudirman 14 kardus atau 113 apel hijau dan 125 apel merah. Hanya di Pasar Buah 88 petugas tidak menemukan dua jenis apel terlarang tersebut.
Sebagai buntut dari sidak tersebut, tiga dari empat pusat penjualan buah sudah datang ke kantor BBPOM untuk membuat surat pernyataan tidak lagi menjual kedua jenis apel itu. Namun hingga rabu kemarin, pihak Hypermart belum kunjung datang. Rencananya, pihaknya akan memanggil pengelola dengan surat tertulis.
Segera Dipastikan
Seperti dirilis media massa, pelarangan terhadap kedua jenis apel itu karena keduanya diketahui terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Bakteri ini sangat berbahaya karena mampu merusak kesehatan yang mengonsumsinya hingga tingkat mematikan. Bakteri in juga jauh lebih berbahaya dibanding bakteri salmonella yang terdapat dalam air.
Terkait hal ini, Adrizal mengaku pihaknya belum bisa memastikan kebenaran hal itu. Pasalnya, pihaknya masih meneliti sampel-sampel apel kedua jenis apel tersebut di laboratorium. Setelah selesai, hasilnya akan dikirimkan ke pusat untuk menunggu instruksi selanjutnya.
Menurutnya, dari hasil penelitian, nantinya bisa diketahui kapan apel-apel tersebut terkontaminase bakteri. Apakah pada saat penyimpanan atau pada saat apel masih ada di batangnya.
"Yang jelas kita telah melarang pelaku usaha menjualnya," tambahnya.
Dijual Lagi
Menariknya, pengelola Pasar Buah Pekanbaru, sehari sebelum sidak mengaku tidak menjual lagi apel tersebut.
"Dua jenis apel itu sudah tidak ada dan sudah ditarik tadi pagi, bahkan pasar ini juga sudah didatangi dinas terkait, saya juga tidak jelas dari dinas mananya, karena saya kebetulan bekerja masuk malam," kata Supervisor Pasar Buah Suryani, Selasa kemarin.
Namun anehnya, saat sidak BBPOM digelar Rabu kemarin, petugas kembali menemukan kedua jenis apel itu dijual kembali.
Sementara itu pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melalui Kabid Perlindungan dan Pengawasan Eddy Fahmi, mengatakan pihaknya sudah menyisir semua kios dan swalayan dan pedagang buah yang ada di Kota Pekanbaru. Hasilnya, sekitar 60 kg jenis apel ditemukan." Kita juga mengimbau pedagang agar tidak menjual apel tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya. (her)