Napi Rutan Rengat Terima Remisi
RENGAT (HR)-Sebanyak 14 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Rengat, terima remisi khusus pada hari raya Natal. Dari jumlah tersebut terdapat dua orang diantaranya langsung bebas dari masa tahanan.
Kepala Rutan Rengat Abdul Azis, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rudinur, Senin (28/12), mengatakan penyerahan remisi hari raya Natal kepada 14 warga binaan itu dilakukan dalam upacara penyerahan remisi.
Dikatakan, jumlah penerima remisi dalam rangka hari raya Natal tahun ini, sesuai dengan jumlah yang diusulkan yakni, sebanyak 14 orang, untuk remisi selama satu bulan diterima lima orang warga binaan, sementara sembilan orang diantaranya hanya mendapat remisi selama 15 hari.
"Dua orang warga binaan yang bebas yakni menerima selama 1 bulan remisi. Dua warga binaan yang bebas masing-masing berinisial HG (27) dan JS (18), sama-sama warga Kecamatan Pasir Penyu dan kasus yang sama, yakni pencurian dengan vonis selama tujuh bulan,” ungkapnya.
Hingga saat ini sebutnya, di Rutan
Rengat terdapat sebanyak 40 o warga binaan dengan latar belakang beragama Nasrani. Namun yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan remisi hanya sebanyak 14 orang.
Sedangkan penghuni Rutan Rengat saat ini sudah mencapai sebanyak 318 warga binaan dan tahanan. Jumlah tersebut sangat jauh melebihi kapasitas, yang seharusnya Rutan Rengat hanya dihuni oleh sebanyak 117 orang.
Lebih jauh disampaikan, pada saat upacara pemberian remisi yang diikuti seluruh warga binaan berlangsung khidmat. Sedangkan, Kepala Rutan Rengat, dalam upacara tersebut membacakan sambutan Menkum dan HAM yang menitikberatkan pada introspeksi dan merenung.
“Remisi tidak saja dipandang sebagai pengurangan angka atau jumlah masa tahanan tetapi bagaimana merenung dan introspesi diri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya. (inh/aag)