Tambang Minyak, Galian C dan Batubara Dikelola Provinsi
PASIRPENGARAIAN (HR)-Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pertambangan dan energi tidak lagi berada di bawah dinas pertambangan dan energi (Distamben) kabupaten/kota.
Tidak lagi mengurusi pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara dan sejenisnya, tapi akan fokus pada pertambangan galian C dan lainnya.
“Sejak keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, kami (Distamben) jadi serba salah, sebab semua proses perizinan minerba sudah dilimpahkan ke provinsi, sedangkan banyak pengusaha minerba yang bertanya bagaimana pengurusan izin usahanya,” ungkap Kadistamben Rohul Drs. Yusmar Yusuf, M.Si melalui Kabid Pertambangan, H Yusri, ST M.Si di Pasir Pengaraian.
Ia menjelaskan, pengambilalihan kewenangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 4.E/20/DjB/2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Dengan terbitnya UU tersebut, Distamben Rokan Hulu tidak memiliki wewenang lagi untuk melayani perizinan sektor pertambangan. Selain itu juga tak punya wewenang mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran izin pertambangan.
Diakuinya, saat ini jumlah perusahaan minerba atau galian C di Rohul berjumlah 38.
Yang masih berlaku atau aktif status perizinannya hanya tinggal 8. Untuk itu pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak untuk membantu pihak pengusaha dalam mengurus usaha minerbanya.
“Kami hanya bisa memberikan surat pengantar kepada pengusaha yang akan mengurus izin usahanya. Selebihnya pengusaha yang bersangkutanlah yang mengurus langsung ke provinsi,” tandasnya.(gus)