Inhu Direkomendasi Kembali ke Indragiri
RENGAT(HR)-Pasca seminar sehari tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua Pelaksana Hendri Djasnur, mengungkapkan kegiatan seminar dilaksanakan mencari referensi dan juga rekomendasi penetapan hari jadi Indragiri Hulu.
Dikatakan rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) tahun 2016 mendatang."Dengan adanya rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar penetepan hari jadi Indragiri Hulu," tegasnya, Sabtu (27/12).
Sementara itu Prof Sumardi MS selaku narasumber yang merupakan ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Riau, mengungkapkan dari sejarah bisa diambil beberapa alternatif, diantaranya UU No 10 tahun 1948 tentang Pembagian Sumatera dalam Tiga Provinsi yang ditetapkan di Yokyakarta tanggal 15 April 1948. UU No 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah yang ditetapkan di Jakarta 19 Maret 1956. Selain itu juga UU No 6 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah tingkat II Indragiri Hilir tanggal 14 Juli 1965.
Mantan Bupati Inhu Mujtahid Thalib, mengungkapkan yang dicari bukanlah penetapan hari jadi Indragiri Hulu, tetapi harus dikembalikan terlebih dahulu menjadi Kabupaten Indragiri, sehingga tidak ada sejarah yang dihilangkan, mengingat nama tersebut sudah ada dari awal.
"Saya sepakat pendirian Indragiri sesuai dengan UU No 12 tahun 1956 tersebut, yakni tanggal 19 Maret 1956," tegasnya. Mantan Sekda Inhu Arsyad Rahim, menegaskan ada kesalahan yang terjadi pada saat pemisahan Indragiri dengan Indragiri Hilir tahun 1965, dimana nama Indragiri di rumah menjadi Indragiri Hulu.
"Tidak mungkin anak lahir lalu nama Emak dirubah dan ini hanya terjadi untuk Indragiri yang berubah menjadi Indragiri Hulu," jelasnya. Ia mengakui, ini merupakan salah satu keteledoran saat itu, dimana dirinya menjadi Sekda."Namun apa boleh buat, saat itu tekanan terjadi dari pemerintah Pusat, sehingga daerah tidak bisa berbuat apapun selain hanya mengikuti," tambahnya. Ia mengungkapkan, dirinya setuju dengan pengembalian nama Indragiri Hulu menjadi Indragiri dengan pendirian tanggal 19 Maret tahun 1976.
Seminar merekomendasikan empat poin penting yang menjadi keputusan serta menjadi bahan nantinya direkomendasikan kepada pemerintah Pusat, diantaranya mengusulkan merubah nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri, menyepakati hari jadi Kabupaten Inhu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 dimana pada 19 Maret 1956 ditetapkan Kabupaten Indragiri menjadi kabupaten definitif.
Menindaklanjuti kesepakatan antara poin pertama dan kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda)hari jadi Kabupaten Inhu akan mengakomodir keberadaan Bupati Inhu sebelum penetapan UU Nomor 12 tahun 1956. Hadir pada kegiatan itu Penjabat Bupati Indragiri Hulu Kasiarudin, dan Plt Sekda Inhu Isdjarwadi serta Asisten I Asriyan. (adv/hms)