Kasus Penganiayaan

Berkas Kades Teluk Sejuah P21

Berkas Kades Teluk Sejuah P21

RENGAT (HR)–Berkas perkara Kepala Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Alfizon (38), terkait kasus penganiayaan terhadap Suryana (30), warga Desa Teluk Sejuah, resmi diterima Kejaksaan Negeri Rengat atau P21.

“Tersangka berserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat milik korban sudah dilimpahkan, dan diterima Jaksa Penyidik karena berkas dinyatakan sudah lengkap,” kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Suryasantoso dan Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polres Inhu Ipda Abdani, Minggu (27/12).

Lebih jelas dikatakan, tersangka Alfizon merupakan Kepala Desa Teluk Sejuah yang masih aktif menjabat dan resmi ditahan 23 Oktober 2015 lalu, seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap Suryana dan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi  Selasa (20/10), sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pesta resepsi pernikahan di Dusun Tua Pelang, Desa Teluk Sejuah, Kecamatan Kelayang.

Suryana (33) warga Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang yang juga suami anggota DPRD Inhu Nursyamsiah, berniat menagih hutang kepada tersangka Alfizon . Dimana, malam itu, korban berencana memenuhi undangan pesta pernikahan di rumah kerabatnya di Dusun Tua Pelang. Sesampainya di lokasi, seperti tamu dan undangan lain, korban dijamu tuan rumah. Selang beberapa menit kemudian, korban berjumpa pelaku di samping rumah.

Karena sudah saling kenal, korban menanyakan masalah hutang pelaku, namun dengan berbagai alasan pelaku menjelaskan masalah yang membuat ia belum bisa membayar hutang. Bosan mendengar alasan pelaku, korban mendorong tubuh pelaku dan sempat terjatuh.

Mendapat perlakuan seperti itu, pelaku segera berdiri dan langsung melayangkan sejumlah pukulan kearah wajah korban, akibatnya, bagian hidung, mata dan kepala korban lebam. (rez)