Dona Dituntut 18 Tahun Penjara
PEKANBARU (HR)-Dona alias Yulia (20), akhirnya dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia dinilai bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Chandrio, seorang balita berusia 14 bulan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/1).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, Dona tampak mengenakan rok berwarna hitam dan baju kemeja putih serta jilbab berwarna coklat.
Ia digiring oleh petugas dari sel tahanan menuju Ruang Sidang Cakra. Di dalam ruang sidang, sudah ramai dipadati pengunjung serta keluarga korban.
Sama dengan sidang-sidang sebelumnya, keluarga korban kembali melontarinya dengan makian. Kondisi serupa juga terulang dalam sidang kemarin. Meski mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak membuat keluarga surut untuk memaki terdakwa. Meski demikian, Dona tampak bergeming. Ia hanya menundukkan kepala hingga masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listya Wahyudi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Dalam amar tuntutannya, JPU kepada majelis hakim yang diketuai Sutarto agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Listya dalam tuntutannya.
Usai tuntutan dibacakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa. Begitu sidang ditutup, petugas kemudian dengan cepat menjaga ketat Dona dan menggiringnya kembali ke sel tahanan PN Pekanbaru.
Mengetahui, dirinya dituntut berat, Dona hanya bisa menangis. Namun, hal itu tidak menyurutkan keluarga korban yang kembali memaki-maki dirinya. "Kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis hukuman mati atau seumur hidup," ujar Lucky, kakek korban dengan geram.
Untuk diketahui, kasus dengan terdakwa, Yulia alias Dona alias Junita Putri binti Supiyan (20), warga Tembilahan, Indragiri HIlir, menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Jeanette Gracya Chandrio, bayi yang masih berusia 14 bulan. Kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi, Jumat 25 Juli 2014 lalu di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. (dod)