Jadwal Pleno Penetapan Diundur
RENGAT (HR)- Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu, memundurkan jadwal rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih, karena menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi pasca gugatan pengajuan perselisihan hasil pemilu Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1.
Seharusnya, rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih akan dilakukan, Selasa (22/12). “Kita masih menunggu surat dari MK terkait dengan adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Tengku Muktarudin dan Aminah. Setelah adanya surat kepastian dari MK baru, nantinya kita jadikan dasar melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya, yakni pleno penetapan pemenang Pilkada,” kata Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, Selasa (22/12).
Dijelaskan, surat MK dibutuhkan sebagai dasar penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih.
Kalau belum ada, tentunya harus diundur dari jadwal semula yang sudah ditetapkan. Saat ini, lanjutnya, status gugatan Paslon nomor urut 1 masih terdafar di MK, artinya gugatan tersebut belum teregister dan menurut informasi kepastikan gugatan itu diterima atau ditolak akan diumumkan MK pada tanggal 4 Januari mendatang.
Jika gugatan Paslon nomor urut 1 tersebut diterima dan diproses MK, maka pleno penetapan pemenang Pilkada Inhu akan dilaksanakan Februari 2016 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, jika gugatan ditolak, maka KPU Inhu akan berkoordinasi dan menunggu surat MK tentang kepastian jadwal pleno penetapan pemenang Pilkada Inhu. (rez)