Ranperda PMB-RW Digantung Dewan
PEKANBARU (HR)-Masuknya 3 RW di Kota Pekanbaru yang masuk wilayah Kabupaten Kampar, turut berdampak terhadap program Kota Pekanbaru, salah satunya adalah Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).
Karena adanya kisruh mengenai tapal batas dan pemekaran kelurahan yang tak kunjung selesai dan bergejolak di tengah masyarakat, kalangan legislator akhirnya 'menggantung' Ranperda yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru tersebut.
"Pansus PMB-RW dan pemekaran kelurahan kita pending dahulu berhubung keluarnya keputusan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru, karena separuh Pekanbaru masuk kampar," kata penanggungjawab Pansus PMB-RW, Sondia Warman SH, kepada wartawan, Senin (21/12).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN tersebut, ingin persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar akan menggungat keputusan yang dikeluarkan oleh Permendagri tersebut.
"Kita pending, sampai ada keputusan yang jelas dari Makamah Agung. Karena di situ (keputusan Mendagri) ada 8 RW di Kota Pekanbaru yang masuk kampar, kalau nanti disahkan kami takut bertolak belakang dari keputusan Permendagri," terang Sondia.
Saat ini dia masih menyayangkan masyarakat Kota Pekanbaru yang terkena imbas masuk ke wilayah Kabupaten Kampar itu bukanlah keputusan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Karena keputusan (permendagri) itu bukan berangkat dari kemauan masyarakat. Itu yang amat kita sayangkan. Kita tunggu sampai keputusan gugatan warga di Makamah Agung nanti keluar, baru perda (PMB-RW) ini diselesaikan,"imbuhnya (ben).