Laporan Ijazah NA Bukan Pelanggaran
Padang (HR)– Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat, memutuskan bahwa laporan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, nomor urut satu Muslim Kasim-Fauzi Bahar terkait dugaan ijazah palsu calon Wakil Gubernur nomor urut dua Nasrul Abit tidak terbukti dan bukan pelanggaran.
“Dari hasil kajian dan klarifikasi kedua belah pihak, termasuk para saksi pelapor dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan dugaan ijazah palsu NA tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Padang, Selasa (22/12).
Selain itu anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Aermadepa menyampaikan adanya kesimpulan Bawaslu terkait dugaan ijazah palsu NA itu ialah berdasarkan bukti baru pelapor dan saksi dari mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pesisir Selatan 2010 Bustanul Arifin yang tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan pembandingan antara hasil kajian Panwaslu 2010 yang asli dengan penyampaian dari Bustanul Arifin yang berbeda sehingga terkesan mengada-ada.
“Kajian yang diperlihatkan Bustanul terdiri dari enam halaman dan seperti ada tambahan poin dari kajian Panwaslu asli yang terdiri hanya lima halaman,” ujarnya.
Hasil kajian Bustanul sebagai saksi di Bawaslu pada Kamis (17/12) ialah merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel untuk memperbaiki syarat administrasi calon Bupati Pessel 2010 NA dalam pilkada 2010 dan hanya berdasarkan dirinya sendiri.
Ia mengatakan di sisi lain terdapat kajian dua mantan Panwaslu 2010 lainnya dengan memberikan rekomendasi berbeda sehingga kajian Bustanul terkesan lemah.
Namun Bustanul mengaku tidak pernah membuat berita acara tentang klarifikasi tersebut pada pihak sekolah atau NA, sehingga hal itu dijadikan oleh Bawaslu Sumbar sebagai pertimbangan dan menduga kajian itu palsu dan membuat NA melapor ke Polda.
Sementara itu, Muslim Kasim mengatakan telah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Mabes Polri melalui tim sukses MK-FB Yusak David dengan laporan nomor TBL/910/XI/2015/Bareskrim.
“Laporan ke Bareskrim tersebut khususnya terkait dugaan penempatan keterangan palsu pada dukumen otentik berupa ijazah oleh NA,” katanya. (sbc/ivi)