Penetapan Pilkada Kepri Ditunda
Tanjungpinang (HR)- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih terpaksa ditunda lantaran ada gugatan yang diajukan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.
Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi di Tanjungpinang, Senin (21/12) sore, mengatakan gugatan diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2 itu Senin sore.
"Rencananya, penetapan perolehan suara terbanyak dilaksanakan 23 Desember 2015, namun terpaksa ditunda karena ada gugatan," katanya.
Marsudi mendapat informasi Soerya-Ansar menggugat hasil Pilkada Kepri dari media sosial "twitter" Mahkamah Konstitusi (MK). Soerya-Ansar pendaftar ke-113 di MK.
Seharusnya, kata dia, surat resmi dari MK terkait pemberitahuan adanya gugatan tersebut disampaikan hari ini.
Keputusan MK apakah menerima atau menolak gugatan tersebut diketahui pada 31 Desember 2015. Jika diterima, maka KPU Kepri akan mempersiapkan data-data yang dibutuhkan, sesuai dengan materi gugatan.
"Sampai sekarang kami belum mengetahui apa materi gugatannya," ujarnya.
KPU Kepri pada 18 Desember 2015 mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 9 Desember 2015. Pasangan calon HM Sani-Nurdin Basirun unggul dalam Pilkada Kepulauan Riau 2015, dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad 305.688 suara.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten dan kota, yang dibacakan Komisioner KPU Kepri Marsudi, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 682.534 orang dari 1.234.535 orang. Jumlah suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 653.203, sedangkan suara tidak sah 29.331.
"Surat suara yang digunakan sebanyak 682.534 lembar, sementara yang tidak digunakan 546.169 lembar," kata Marsudi. (ant/ivi)