KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Karimun
Karimun (HR) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menunda penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.
"Seharusnya hari ini sudah kita tetapkan dalam rapat pleno. Tapi kita tunda karena pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Senin (21/12).
Ahmad Sulton mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode lima tahun ditunda sampai tuntasnya permohonan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
"Kami tidak bisa menentukan ditunda sampai kapan, yang jelas sampai selesainya proses persidangan gugatan itu di MK," katanya. Berdasarkan rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka KPU Karimun, di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun pada Kamis (17/12), pasangan Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim meraih suara terbanyak dengan 70.425 suara atau 78,40 persen dari total pemilih dalam DPT sebanyak 173.901 orang.
Posisi kedua ditempati pasangan Nomor Urut 3, Raja Usman Azis-Zulkhainen dengan 14.341 suara atau 15,96 persen.
Sedangkan posisi ketiga pasangan nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis dengan 5.062 suara atau 5,64 persen. Total suara sah dalam Pilkada Karimun 14.341 suara dan suara tidak sah 4.443.
Mengenai materi gugatan Raja Usman Azis-Zulkhainen, Ahmad Sulton mengaku belum mengetahui karena belum menerima salinan gugatan pasangan dari jalur perseorangan tersebut.
"Kami belum tahu, tapi pasangan Nomor Urut 3 memang telah mengisi formulir keberatan terhadap hasil perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka pada Kamis lalu," tuturnya.
Pasangan Raja Usman Azis-Zulkhainen telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK pada Minggu (20/12).
Pasangan tersebut menggugat pelaksanaan Pilkada yang dinilai tidak jujur dan terindikasi curang, di antaranya soal banyaknya pemilih yang tidak menerima surat undangan memilih di TPS pada hari pemungutan suara.
Tim sukses Raja Usman Azis-Zulkhainen, Kamlis mengatakan, salah satu materi gugatan ke MK adalah soal keabsahan pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai peserta Pilkada.
"Berdasarkan Undang-undang Pilkada No 8 tahun 2015, pasangan nomor urut 1 tidak sah sebagai peserta pilkada. Dia (Aunur Rafiq) mana boleh mencalonkan diri, kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati," kata Kamlis.(ant/ivi)