Perlunya Upaya Pencegahan Korupsi

Perlunya Upaya Pencegahan Korupsi

Penyidikan kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah nama untuk pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Riki Hariansyah telah diperiksa, dan menurut rencana Kamis (28/1) giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau M Yafiz dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. KPK juga telah menetapkan  mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, A Kirjauhari.  Dalam hal ini, Annas diduga menyuap A Kirjauhari untuk memengaruhi proses pembahasan RAPBDP di DPRD Riau.

Tak pelak, bergulirnya kasus suap APBD meresahkan khususnya bagi anggota DPRD Riau. Baik yang duduk di periode 2009-2014 maupun yang duduk di periode sekarang 2014-2019. Terlebih, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menekankan, kasus ini akan terus dikembangkan, bisa saja nanti dalam penyidikan, KPK menetapkan pihak lain sebagai tersangka kalau ada bukti yang cukup.

Merebaknya kasus dugaan suap APBD Riau menambah catatan buruk penyelenggara pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. Tak pelak, suara dari berbagai pihak pun muncul, agar ke depan rekor buruk ini tidak lagi mendera pejabat-pejabat di Riau.

Hal ini seperti yang diutarakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) H Basrizal Koto. Kepada wartawan, Basko, begitu ia akrab disapa, mengajak segala elemen, termasuk penegak hukum, (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan. Dijelaskan Basko, tindakan pencegahan itu bisa dilakukan, di antaranya, melalui kegiatan seminar tentang bagaimana memahami peraturan atau perundangan secara benar. "Para kepala daerah bisa menganggarkan kegiatan seminar tersebut di APBD. Silakan undang para aparat hukum di daerah menjadi pembicara. Kalau perlu datangkan juga narasumber dari KPK dan BPK," jelas Basko, belum lama ini.

Keprihatinan tentang bertambahnya pejabat di Riau yang terjerat kasus korupsi, juga dirasakan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Korps Adhyaksa tersebut mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan upaya pencegahan, namun masih saja ada perkara hukum menjerat sejumlah aparatur pemerintahan di Riau. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan, Kamis (22/1).

Menurut Mukhzan, perkara hukum yang menjerat beberapa pejabat dikarenakan lemahnya iman dan ketakwaan terhadap Allah SWT sehingga mengakibatkan merosotnya sikap moral oknum pejabat tersebut. "Penyebab lainnya, karena gaya hidup yang konsumtif. Sehingga berupaya memenuhi segala kebutuhan dengan menggunakan cara-cara yang tidak baik," jelas Mukhzan. Dikatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi bagi para pejabat lainnya.

Dukungan yang sama juga disampaikan praktisi hukum Riau Sugiharto. Menurutnya upaya pencegahan korupsi harus diimplementasikan dengan keseriusan Pemprov Riau, diwujudkan dengan mengalokasikan anggaran besar untuk kegiatan-kegiatan sosialisasi dan seminar.

Tentunya, semua usulan dan saran di atas berpulang kepada nawaitu Pemprov/Pemkab/Pemkot. Dengan catatan buram, banyaknya pejabat Riau tersandung korupsi, kiranya hal ini bisa menjadi perhatian serius untuk diimplementasikan. Sehingga ke depan, harapan Riau terbebas dari pejabat yang korup bisa tewujud.***