Kades Harus Ingat Sumpah dan Janji
BANGKINANG (HR)-Bupati Kampar H Jefry Noer yang diwakili Sekretaris Daerah H Zulfan Hamid resmi melantik 100 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Kampar, Senin (21/12).
Dari pantauan Haluan Riau, meski pelantikan dilaksanakan di lapangan terbuka namun suasana pelantikan berjalan khidmat. Ribuan orang baik dari keluarga kepala desa, perangkat desa, panitia pemilihan kepala desa, pejabat dari pemerintah kecamatan dan kabupaten meramaikan pelantikan.
Bupati Kampar H Jefry Noer melalui Sekda Kampar H Zulfan Hamid dalam pengarahannya menyampaikan, pelantikan ini bukalah akhir dari perjuangan kepala desa tetapi adalah awal pengabdian untuk 6 tahun ke depan. Bupati minta Kades mencurahkan tenaga, pikiran untuk memmajukan desa dan daerah.
Lebih lanjut Zulfan menyampaikan, pelantikan Kades hasil Pilkades serentak bergelombang ini merupakan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 tahun 2014 tentang Pilkades serentak dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, Kades yang dilantikan hari ini merupakan hasil Pilkades serentak bergelombang pada Rabu (11/11) lalu yang diikuti 359 calon Kades dari 105 desa dan 21 kecamatan se-Kabupaten Kampar.
Kepada Kades yang baru dilantik dipesan agar mampu mengemban amanah sesuai janji dan sumpah. Kades diminta menjalankan pekerjaan penuh ikhlas dan tanggung jawab untuk menata dan memajukan desa. Selain itu Kades diminta mampu membangun hubungan kemitraan secara kolektif sehingga bisa meningkatkan kesejahterana masyarakat desa.
"Masyarakat desa harus mandiri, bangun produk lokal, mulai pikir apa saja di sekitar kita yang bisa menjadi komoditi uggulan. Khas desa itu hendaknya menjadi barang produksi dan jasa bernilai ekonomi," ujar Zulfan.
Menurut Zulfan, pelantikan Kades ini adalah sejarah di mana dimulainya kehidupan yang baru.
Kades yang baru dilantik diminta langsung bekerja. Langkah pertama Kades harus melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). "RPJMDes saudara apakah masih berlaku tahunnya sampai tahun 2016. Kalau habis tahun 2015 harus segera menyusun RPJMDes," ucap Zulfan.
Mengingat akan berakhirnya tahun anggaran 2015 maka Kades juga diminta harus segera menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2016. Untuk menyusun itu Kades harus mengacu kepada panduan dan jangan lari dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.***