23 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Beragam
JAKARTA (HR)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya mengumumkan inisial 23 nama perusahaan yang sudah diberikan sanksi, karena diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 ini. Dari total jumlah perusahaan tersebut, tiga di antaranya diketahui beroperasi di Riau.
Perusahaan-perusahaan tersebut, diketahui beroperasi di Pulau Sumatera 23 Perusahaan
dan Kalimantan. Mereka dinyatakan terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2015 ini. (selengkapnya lihat tabel, red).
Namun rentetan perusahaan yang akan dikenai sanksi, masih akan terus berlanjut. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), hingga saat ini masih menyidik 33 perusahaan lainnya, yang diduga terlibat kasus yang sama.
"Kalau ada kasus pidana, sanksi administrasi akan pararel dengan pidana. Maka koordinasi kami dengan Polri akan sangat kuat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/12).
Ikut hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya memberikan sanksi beragam terhadap perusahaan tersangka Karhutla tersebut. Untuk sanksi berupa pencabutan izin dilakukan terhadap tiga perusahaan, pembekuan izin terhadap 16 perusahaan, dan paksaan pemerintah untuk menguasai lahan terhadap empat perusahaan.
Terkait proses hukum terhadap perusahaan tersangka Karhutla di Riau, belum lama ini, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan, Polda Riau telah menetapkan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Yakni PT LIH, PT PLM yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu dan PT PU di Kabupaten Bengkalis.
Untuk PT PLM, sebut Guntur, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Edmon John Pereira selaku Manager Plantation, Nischal M Chotai sebagai Manager Finance dan Iing Joni Priana selaku Direktur sebagai tersangka. "Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India," jelas Guntur.
Sementara untuk PT LIH, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka. Yakni Frans Katihokang, selaku Manager Operasional serta salah satu direksi perusahaan, I Nyoman Widiarsa.
Untuk PT Pan United sendiri, penyidik belum menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebur, Guntur menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla, Polda Riau telah menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi. Seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.
Dia menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditanganai, 27 LP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, 28 LP dalam proses sidik, sementara 16 LP lainnya tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Untuk korporasi, 16 LP masuk ke dalam tahap penyidikan sementara dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," tegas Guntur. (bbs, kom, dtc, azw, dod)