DT Dikendalikan dari Lapas
Pekanbaru (HR) - Tim Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial DT (40), Sabtu (19/12) pukul 18.30 WIB di rumahnya Jalan Cendrawasih, Pekanbaru. Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan sebanyak 1 kantong besar sabu seberat 25 gram seharga Rp25 juta dan satu kantong kecil sabu seberat 1 jie.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dipesan dari seorang warga binaan di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Pekanbaru. Di rumah tersangka sendiri, kita juga turut mengamankan barang bukti 1 kantong besar sabu seberat 25 gram seharga Rp25 juta dan satu kantong kecil sabu seberat 1 jie," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (21/12).
Dikatakan Iwan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan selama 4 hari. Dan saat memastikan keberadaan tersangka, saat itulah pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Meski sukses meringkus tersangka DT, namun saat malam penggerebekan itu, rekan tersangka asal Aceh yakni MS (41) berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Dalam penangkapan saat itu MS berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. MS ini merupakan warga asal Aceh yang berdomisili di Pekanbaru dengan menumpang di rumah tersangka DT. MS ini pula yang menjemput langsung pesanan narkoba dari AU, warga binaan di dalam Lapas.
Kita sudah pastikan bahwa AU ini memang adalah warga binaan di Lapas. Mengenai hal itu, kita juga akan koordinasikan ke sana (Lapas, red) untuk menjemput dan memeriksa yang bersangkutan (AU)," kata Iwan.
Sementara kepada Haluan Riau tersangka DT mengaku barang haram itu dipesannya dari AU, warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dan bisnis tersebut baru kali ini dijalaninya.
"Kenal MS saya sudah lama bang. Tapi kalau sama AU saya nggak kenal. MS yang kenal sama dia (AU). Baru kali ini saja ngedarkan sabu dan karena saya juga makai dan butuh makan," tuturnya.
Kasat Narkoba Polresta mengatakan untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 ayat II tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***