ST Ngaku Layani Pelanggan karena Faktor Ekonomi
PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus mucikari online, dengan terdakwa Dion Naldo alias Dion, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/12). Adapun agenda persidangan, yakni mendengar kesaksian saksi fakta, yaitu dua orang yang diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu.
Salah seorang diantaranya bernama ST yang tidak lain merupakan salah seorang 'anak asuh' Dion. Sementara, seorangnya lagi adalah pelanggan yang menggunakan jasa anak asuh Dion, bernama Hen.
Dalam persidangan yang digelar hampir satu jam tersebut, ST tampak mengenakan kaos lengan panjang berwarna coklat tua dan jilbab dengan warna senada. Sementara, Hen menggunakan setelah baju kemeja berwarna biru.
Usai persidangan, keduanya tampak mengelak dari kejaran awak media yang menunggu di luar ruang sidang. ST langsung memakai masker berwarna biru muda, sedangkan Hen menggunakan topi berwarna biru.
Kepada Haluan Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyebut kalau dua saksi yang dihadirkan kali ini membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Sabtu (3/10) lalu.
"Mereka (kedua saksi, red) membenarkan kejadian yang di GE (salah satu hotel berbintang di Jalan Riau, red) kamar 411 tersebut," ungkap Yoko usai persidangan.
Lebih lanjut, dari pengakuan saksi ST kalau dirinya baru pertama kali melayani lelaki hidung belang, yang akhirnya diamankan aparat kepolisian. Keterangan ST yang mengaku sebagai mahasiswi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
"Untuk saksi ST, baru satu kali (melayani laki-laki). Itu, pengakuan ST dan terdakwa Dion," lanjut Ivan Yoko.
Sedangkan untuk saksi Hen, sebut Ivan, mengaku telah lima kali menggunakan jasa Dion dalam menyediakan wanita-wanita cantik, guna memuaskan nafsunya. Kendati begitu, Hen mengaku lupa terkait empat orang wanita yang 'dipakainya' tersebut.
"Sudah lima kali. Untuk yang pertama hingga ketiga, dia ngaku lupa, baik nama maupun profesinya. Kalau yang keempatnya, dia bilangnya mahasiswi. Namanya juga lupa. Yang kelima inilah, ketangkepnya," lanjut Ivan.
Sementara, untuk menerima layanan dari ST, Hen disebut-sebut merogoh sakunya di atas Rp2 juta. "Di atas dua juta lah," sebut Yoko lebih lanjut.
Masih di pengakuan ST di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, kalau motifnya menerima tawaran ajakan untuk berbuat mesum, yakni karena faktor ekonomi.
"Motifnya memang tidak punya saat itu. Ditawarin Dion, makanya dia menerima," tegas Ivan Yoko.
Untuk persidangan pekan depan, Yoko menyebut akan menghadirikan saksi korban, yang tidak lain merupakan anak asuh Dion. (dod)