Bawaslu Periksa Mantan Anggota Panwaslu Pessel
PADANG (HR)-Dua orang saksi dari pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi) mendatangi Badan Pengawas Pemilu provinsi tetangga itu, guna memberikan klarifikasi, terkait dugaan ijazah palsu paslon wagub nomor urut 2 Nasrul Abit (NA).
Saksi MK-Fauzi yang juga mantan anggota Panwaslu Pesisir Selatan, Bustanul Arifin mengatakan, bahwa ia mendapatkan undangan untuk datang ke Bawaslu guna memberikan keterangan terkait dugaan ijazah palsu Cawagub Sumbar Nasrul Abit.
Terkait dugaan keganjilan-keganjilan pada ijazah NA, ia mengatakan sebagai orang pendidikan, ia melihat pada administrasi ada perbedaan nama dan perbedaan penulisan nama di kertas yang mempunyai kekuatan hukum.
"Misalnya saat penulisan nama panjang dan nama orangtua, seharusnya kan sama mulai dari SD dan seterusnya. Tapi ini berbeda, jadi penulisan nama orangtuanya berbeda," ungkap mantan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Panwaslu Pessel ini, di Bawaslu Sumbar, Kamis (17/12).
Ia menjelaskan, untuk penulisan tersebut, sewaktu SD namanya Nasrul anak dari Abit, dan di STM namanya berubah jadi Nasrul A anak dari Ali Umar. Dikatakan juga, laporan yang diterimanya dari masyarakat semasa ia di Panwaslu dulu pada Pilkada 2010 menjadi tugas bagi Panwas untuk menindaklanjuti dengan mengumpulkan data dan fakta.
"Waktu itu masyarakat melapor pada kami, dan kami cuma menerima laporan yang disertai dengan bahan bukti dan saksi-saksi. Kami juga tidak berani mengatakan itu salah, karena itu adalah wewenang bagi orang yang ahli untuk menyatakannya. Secara administrasi pendidikan agak salah di dalam penulisan itu. Dengan salah penulisan itu kita tidak tahu apakah STTB itu memang milik NA atau orang lain di masa itu, kita tidak tahu," ulasnya.
Menurutnya, sebagai anggota Panwaslu dari Divisi Hukum dan Pelaporan saat itu hanya menindaklanjuti laporan. Dari segi administrasi pendidikan, kesalahan penulisan nama dalam STTB atau ijazah menurutnya juga jelas salah.
Namun begitu, ia juga tidak bisa memutuskan ijazah itu asli atau bukan sebelum menanyakan pada orang-orang yang ahli di bidang ini. Misalnya meminta keterangan dari kepala sekolah tempat NA sekolah dulu. Sebagai Panwaslu saat itu memang tidak punya hak untuk menyatakan ijazah itu asli atau palsu. Menurutnya, Panwaslu hanya melakukan verifikasi faktual saja. Sedangkan verifikasi yuridis kewenangan pihak kepolisian.
Dihubungi terpisah, Cawagub Sumbar nomor urut 2, Nasrul Abit mengaku akan mendatangi Bawaslu Sumbar Jumat pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB bersama kuasa hukum dan beberapa saksi yang meringankan dirinya.
"Kedatangan saya ke Bawaslu itu untuk menjawab partanyaan yang diajukan Bawaslu, sekaligus mengklarifikasi apa yang jadi bahan laporan dari MK-Fauzi tersebut termasuk saksi yang dipanggil Bawaslu tersebut," ujarnya.
Dikatakan juga, setelah memberikan klarifikasi pada pengawas pemilu, pihaknya juga akan membuka semua duduk persoalan menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Sebelumnya Budi Syukur selaku Ketua Tim Sukses paslon IP-NA mengatakan pihaknya tentu saja tidak tinggal diam dengan laporan yang masuk Banwaslu Sumbar. Menurutnya orang-orang yang mencari keruh dalam suasana pascapilkada harus mengerti apa itu pemalsuan.
"Yang namanya palsu itu, mereka yang benar-benar tidak sekolah atau kuliah, namun dapat ijazah. Sementara calon wakil gubernur Nasrul Abit ini ada sekolahnya mulai dari SD hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Nasrul Abit tidak ada masalahnya dengan ijazahnya. Buktinya kata Budi Syukur, Nasrul Abit itu sudah satu periode Wakil Bupati Pessel, dan jadi Bupati Passel untuk dua periode. (h/mg-rin)