Minta Perpanjangan Waktu

Pengesahan Ranperda Tata Kelola BUMD Ditunda

Pengesahan Ranperda Tata Kelola BUMD Ditunda

PEKANBARU (HR)-Panitia khusus pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, meminta agar diberikan perpanjangan waktu karena belum selesainya Ranperda tata kelola BUMD. Apalagi, naskah akademis yang perlu perubahan sampai 90 persen.

Alhasil, pengesahan tidak jadi dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (17/12), dan pengesahan terpaksa ditunda sampai tahun depan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus Pengelolaan BUMD Siswaja Muljadi, dalam paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.

Siswaja mengungkapkan, landasan yuridis pembentukan Perda tata kelola BUMD ini berdasarkan pasal 18 ayat 6 UUD 1945, Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Perseroan terbatas. Ranperda sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan instansi terkait dan studi banding ke Kemendagri dan DKI Jakarta.

"Namun, kita meminta waktu berdasarkan rapat pansus. Kita perlu ada penambahan waktu untuk melakukan penyempurnaan draft Ranperda tata kelola BUMD Provinsi Riau," ungkapnya.

Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada aturan yang baik mengatur BUMD, Ranperda diharapkan mengatasi permasalahan BUMD di Riau. Pendirian BUMD diukur berdasarkan tujuan pendiriannya.

"Apakah tujuan profit sosial ekonomi. Kemudian, untuk memajukan ekonomi masyarakat dan BUMD diharapkan dapat menjadi lokomotif ekonomi daerah. Ranperda pemecahan masalah yang sudah dikaji secara empiris dan dirumuskan dibahas dengan instansi terkait dan kunker ke Kemendagri dan DKI Jakarta," ulasnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan banyak unsur yang harus dipenuhi dalam BUMD, seperti dalam Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 443 menyebutkan, unsur pengelolaan BUMD yang minimal mencakup tata kelola penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tatacara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan pelaporan pengawasan, kerja sama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainya, penilaian tingkat kesehatan restrukturisasi prifatisasi, perubahan bentuk hukum, kefailidan, penggabungan peleburan dan penggabungan dan pengambilalihan BUMD.

Kemudian, berdasarkan hal tersebut banyak penyesuaian terhadap naskah akademis yang ada.

"Kebutuhan penyelesaian masalah BUMD yang kini menjadi sorotan seperti tatacara penyertaan modal penunjukan direksi dan komisaris, pembentukan anak perusahaan pembinaan dan pengawasan dan berbagai permasalahan lainya banyak tidak tercantum dalam klausul Ranperda tata kelola BUMD tersebut," bebernya.

Kemudian, wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk memperpanjang waktu kerja Pansus. "Hal ini akan kita bahas nanti lebih lanjut di Badan Musyawarah," ujarnya, usai disetujui perpanjangan waktu penyelesaian Ranperda.

Ketua Pansus Ranperda Tata Kelola BUMD Aherson, menerangkan Ranperda belum selesai, karena naskah akademis Ranperda tersebut merupakan naskah akademis yang dibuat tahun 2013 lalu.

"Hampir 90 persen dirubah karena tidak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, itu sebenarnya ada 14 item sementara yang ada baru 3 item," katanya.

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan untuk penyelesaian Ranperda tata kelola BUMD. "Penyelesaiannya tidak terkejar tahun ini, akan diperpanjang insya Allah selesai tahun depan," ujarnya.

Dilanjutkannya, guna penyelesaian perbaikan sedang dilakukan Pemprov Riau, dan tinggal pembahasan dan sudah dilakukan kunjungan kerja dua kali. "Sekarang, sudah 70 persen. Kita ingin satu Perda lengkap mengatur semuanya BUMD, termasuk pendirian anak perusahaan," tegasnya. ***