Akui telah 28 kali melakukan aksinya

Otak Pelaku Begal Didor

Otak Pelaku Begal Didor

PEKANBARU (HR)-Kerja keras Tim Opsnal Mapolsekta Bukitraya selama empat bulan akhirnya berhasil mengungkap, Novri Andika tanjung (19). Tersangka pelaku begal motor yang menjadi momok menakutkan bagi pengendara sepedamotor terutama bagi kalangan remaja ini terpaksa didor petugas karena melakukan perlawanan.

Tersangka yang dalam pengakuanya telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali ini dibekuk, senin (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Tersangka yang telah menjadi DPO kita selama 4 bulan ini berhasil kita bekuk saat berada di jalan Muhajirin, Kecamatan Tampan," ungkap Kanit Reskrim Mapolsekta Bukitraya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12) siang, kepada Haluan Riau.

Dipaparkan Abdi, penangkapan tersangka yang diketahui sebagai otak pelaku dalam puluhan aksi pembegalan yang dilakukan bersama komplotanya ini berawal dari ditangkapnya tersangka Agus yang juga komplotan tersangka beberapa waktu lalu.

Dan dari tangkapan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tersangka di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru berikut barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les hijau serta sepedamotor yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatanya yakni Yamaha Mio Soul warna merah hitam BM 2764 NL.

Otak
"Empat unit sepedamotor hasil rampasan dan yang dipergunakan saat melakukan aksinya juga turut kita amankan, papar Abdi.

Sementara diterangkan Abdi, dalam penangkapan terhadap tersangka yang juga pernah menjadi narapidana di Mapolresta Pekanbaru terkait kasus pengrusakan Markas besar Kepolisian Resort Pekanbaru (Polresta) tahun 2012 lalu ini, petugas sempat mendapatkan perlawanan, tersangka yang sempat berontak dan berusaha kabur terpaksa dihadiahi timah panas petugas. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukitraya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada Haluan Riau, tersangka Novri mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan sudah sejak lama dan dilakukan dengan beberapa orang komplotanya. selain merampas motor tersangka dan komplotanya juga tak segan-segan mengambil dompet, handphone serta perhiasan korban. Dirinya juga mengakui bahwa sejumlah sepedamotor hasil dari rampasanya tersebut dijual ke luar daerah dengan harga yang bervariasi sesuai dengan jenis motor dan hasilnya langsung dibagi.

"Motor dijual ke wilayah taluk bang, harganya beda-beda sesuai dengan jenis motornya," tuturnya sambil meringis kesakitan.

Selanjutnya terhadap kasus perampasan atau yang sering disebut begal motor ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan tim Opsnal Mapolsekta Bukitraya guna meringkus komplotan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan,
"Sementara terhadap tersangka Novri dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Ipda M Bahari Abdi.***