Oknum Polisi Diduga Menipu Rp95 Juta
PEKANBARU (HR)-Dugaan penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polisi, kembali terjadi. Kali ini, diduga dilakukan seorang oknum kepolisian berinial ATA. Tak tanggung-tanggung, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp95 juta.
Dari informasi yang berhasil dirangkum di Mapolda Riau, uang Rp95 juta tersebut diserahkan BA untuk memuluskan anaknya menjadi Bintara Polri. Setelah disepakati, BA yang merupakan warga asal Kabupaten Kampar menyerahkan uang tersebut ke oknum Polisi tersebut pada akhir Mei 2015.
Masih dalam kesepakatan tersebut, ATA siap mengembalikan uang tersebut, jika nantinya anak BA tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Bintara Polri tahun 2015 ini.
Selanjutnya, anak BA mengikuti proses seleksi di Polda Riau. Sayangnya, anak BA dinyatakan tidak lulus. Atas hal tersebut, BA mencoba meminta kembali uang yang telah terlanjur disetorkannya. Namun ATA malah mengelak.
Tidak terima hal tersebut, BA kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolda Riau, dengan harapan sang oknum diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan uangnya dikembalikan.
"Laporannya sudah kita terima atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 372 junto Pasal 378 KUH Pidana," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Saat ini, sebut Guntur, Polisi masih melakukan penyelidikan dan menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. "Untuk pelapor sendiri, sudah dimintai keterangannya saat membuat laporan di Polda Riau," pungkas Guntur.(dod)