Bupati Serahkan Penghargaan bagi Wajib Pajak

Bupati Serahkan Penghargaan  bagi Wajib Pajak

TEMBILAHAN (HR)-Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, menyerahkan penghargaan dan melakukan penarikan undian wajib pajak PBB P2 Kabupaten Inhil tahun 2015, yang dipusatkan di halaman Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Rabu (16/12).

Penghargaan tersebut diserahkan kepada pengelola, penyetor, dan tertib administrasi pajak daerah, serta retribusi anggaran tahun 2015, yang ditetapkan sebanyak 15 kategori.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: Kpts 312/XII/HK-2015 tanggal 16 Desember 2015, penyerahan penghargaan ini diberikan kepada mereka yang memiliki badan usaha berupa tempat hiburan, perhotelan, restauran, reklame, listrik, air, pajak mineral serta kategori kecamatan terbaik, desa terbaik, dinas terbaik, notaris terbaik, UPT terbaik, serta pembayaran PBB P2 terbesar.

Setelah pemberian penghargaan terhadap 15 kategori terbaik, Bupati melakukan penarikan undian pajak daerah PBB P2 perdana yang didapatkan warga Kelurahan Pekan Arba berupa sepeda motor. Bupati mengatakan, peranan pajak daerah sebagai sumber buat pembiayaan daerah dalam APBD dari tahun ke tahun peranannya semakin besar.

"Saya mengharapkan partisipasi aktif kepada masyarakat selaku warga negara yang baik, untuk taat pada kewajibannya membayar pajak, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan daerah, pimpinan kesatuan, pimpinan lembaga vertikal serta seluruh jajaran pemerintah daerah, agar dapat memberikan motivasi dan teladan kepada bawahannya dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, untuk selalu membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Bupati.

Bupati juga berharap, adanya harmonisasi dan sinergi pemangku kebijakan baik camat, lurah dan kepala desa sebagai lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam upaya pemungutan PBB ini, sehingga  memberikan hasil maksimal yang dapat dipergunakan sebesar-besarnya buat kesejahteraan.
 
"Saya minta kepada camat, lurah, kepala desa, dan RT agar dapat mendorong masyarakat melunasi kewajiban membayar PBB di wilayahnya masing-masing, dan agar PBB dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan dan administrasi lainnya," tambahnya.

Sedangkan bagi wajib pajak yang nakal dan mengabaikan kewajibannya, tak tertutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas oleh Kejaksaan. (adv/humas)