Polda Masih Lakukan Penyidikan
PEKANBARU (HR)- Polda Riau masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jufry Zubir. Kendati Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memerintahkan agar kasus yang dilaporkan Jufry Zubir itu dilanjutkan kembali, namun hingga kini penyidik Polda Riau belum memeriksa TK.
"Masih penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Yang bersangkutan terakhir diperiksa," ungkap Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau AKBP Suratno, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan, pemeriksaan terhadap TK dan kawan-kawannya merupakan pemeriksaan tambahan.
"Akan dimintai keterangan sehubungan dengan beberapa hal yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ungkap Guntur.
Kepadanya, terang Guntur, akan dilakukan pemanggilan secara patut sesuai aturan yang berlaku. "Kalau tidak datang saat dipanggil, maka akan diterbitkan surat perintah membawa. Hal ini sesuai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," pungkas Guntur.(nom)