11 Saksi Diperiksa di Brimob
MEDAN (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa 11 orang saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho beserta kroninya di Mako Brimob Poldasu, Jalan KH. Wahid Hasyim, Senin (14/12).
Berdasarkan daftar terperiksa yang ada di KPK, belasan orang yang diperiksa kemari, Senin (14/12), hampir seluruhnya staf ahli para anggota DPRD Sumut, mantan legislator dan anggota DPRD Sumut terpilih periode 2014-2019.
Adapun 11 orang terperiksa hari ini yakni:
1. Fahrizal Dalimunthe, Staf Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut, Indra Alamsyah.
2. Rasadi, Staf Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah dan Fraksi Golkar DPRD Sumut.
3. Benny Meraldy, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Dewan DPRD Sumut.
4. Fajar Arifianto, Staf Biro Umum Pemprov Sumut (Sekretaris Pribadi Gatot Pujo Nugroho).
5. Agus Purwanto, Pelaksana Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sumut.
6. Zulkarnain, wiraswasta (mantan anggota DPRD Sumut dari PKS)
7. Zeira Salim Ritonga, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
8. H Moh Nezar Djoeli (Nasdem), anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
9. Sumarno, staf Fraksi Golkar DPRD Sumut.
10. Tulus, staf M Affan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
11. Zulfikar, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Sebelumnya, beredar kabar KPK akan memeriksa abang kandung Ketua DPRD Sumut Ajib Shah beserta anaknya (H.Anif dan Musa Rajeck Shah). Namun berdasarkan data yang diperoleh, nama tersebut tidak tertera.(wol/ivi)