Luhut Akui Riza Punya Pengaruh Politik
JAKARTA (HR)-Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, akhirnya memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Senin (14/12). Dalam kesempatan itu, Luhut mengaku kenal dekat dengan pengusaha minyak Riza Chalid. Ia juga mengakui Riza memiliki pengaruh politik yang luas, karena memiliki kedekatan dengan banyak politikus di Tanah Air.
Hingga Senin kemarin, sosok Riza tak kunjung hadir Luhut memenuhi MKD untuk memberi kesaksian. Meski demikian, taipan minyak itu dipastikan bisa terbebas dari pemanggilan paksa. Pasalnya, MKD sepakat untuk tidak memintai keterangan darinya. Hal itu disebabkan batas waktu yang kian mepet. MKD sendiri mematok target, akan mengeluarkan keputusannya sebelum 19 Desember mendatang.
Dalam kesaksiannya Siang kemarin, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengetahui sama sekali pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang berbuntut kepada mencuatnya kasus dugaan 'papa minta saham' dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK tersebut.
Seperti diketahui, nama Luhut Binsar akhirnya merak disorot karena sering disebut-sebut dalam pertemuan itu. Sesuai rekaman Maroef Sjamsoeddin yang kini berada di Kejagung Ri, nama Luhut adalah yang paling banyak disebut, yakni mencapai 66 kali. Padahal, dalam rekaman perbincangan antara Novanto, Maroef, dan Reza, terkesan Luhut ikut mengkondisikan. Namun, Luhut membantah semua itu.
Dalam persidangan, Luhut mengaku mengenal Reza dan Novanto, tapi tidak pernah bicara soal bisnis maupun Freeport. Dia juga mengaku tidak tahu soal proyek PLTA di Papua yang membawa namanya di rekaman. Terakhir berkomunikasi dengan keduanya, diakui Luhut terjadi sebelum 8 Juni 2015.
Dalam sidang kemarin, Luhut juga banyak mendapat pertanyaan tentang kedekatannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Reza Chalid.
"Pertemanan saya dengan Pak Setya Novanto terkait kerjaan beliau Ketua DPR, dan saya Menko Polhukam. Jadi partner kerja dekat. Sejak saya jadi pejabat negara, urusan masalah bisnis sudah selesai. Sebagai perwira saya tidak ingin memberikan contoh kepada bawahan saya saya berbicara lain dengan apa yang saya lakukan," ujarnya.
Sedangkan terkait perkenalannya dengan Riza Chalid, Luhut menuturkan, bahwa yang bersangkutan adalah temannya di Koalisi Merah Putih (KMP). "Saya berteman untuk memelihara komunikasi politik di teman-teman KMP," jawab Luhut.
Luhut dengan gamblang juga menyebutkan Riza punya pengaruh di dunia politik. "Saya kalau saudara Riza kesan saya beliau punya pengaruh dan teman banyak di KMP. Saudara Setnov, yang mulia (anggota MKD, red) lebih tahu karena sering komunikasi dengan Ketua DPR," ujar Luhut.
Bebas Panggilan Paksa
sementara itu, Riza Chalid dipastikan tidak akan dipanggil paksa. Meski pun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan MKD. Yang bersangkutan, saat ini disebut-sebut sudah berada di luar negeri.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai hasil rapat internal MKD pada Senin malam kemarin, diputuskan tak memanggil Riza karena keterbatasan waktu. Sebab, MKD menargetkan sudah harus memutus perkara ini sebelum masa reses DPR, Sabtu (19/12).
"Nanti kalau sampai lama-lama, nanti dikira kita molor-molorin lagi. Atau kemudian kita dibilang sengaja mengulur waktu," ujarnya.
Dasco membantah MKD takut menghadirkan Riza. Menurut dia, MKD juga sudah bisa mengambil putusan tanpa keterangan Riza, karena bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.
Sejauh ini MKD sudah memiliki bukti berupa rekaman percakapan antara Novanto, Riza dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam percakapan itu, Novanto diduga dibantu Riza saat meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MKD juga sudah mendengarkan keterangan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi kunci yang ikut pertemuan dan Novanto sebagai terlapor. Begitu pula dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut-sebut sebanyak 66 kali dalam rekaman.
"Kan kita menjawab tuntutan dan harapan masyarakat bahwa kasus ini sudah harus segera selesai," ucap Dasco.
Adapun Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku dirinya tetap ingin agar Riza Chalid dihadirkan. Menurut dia, masih ada waktu untuk memanggil paksa Riza sebelum masa reses. Namun, hampir seluruh anggota MKD tak setuju dengan Junimart. "Saya beranggapan Riza yang paling mengetahui anatomi pertemuan. Tapi yang lain menilai waktunya sudah mepet kalau memanggil Riza," ujarnya.
Dilaporkan ke Polda Sumbar
Dari Sumatera Barat, Forum Insan Kreatif dan Berkarakter (IKRAR) STIH Padang melaporkan Riza ke Ditreskrimum Polda Sumbar, karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sumbar. Hal itu menyusul pernyataannya yang menyebutkan Povinsi Sumbar sebagai provinsi dajjal.
Menurut Dewan Pelindung Forum IKRAR STIH Padang, Davip Maldian, pernyataan Riza itu adalah sebuah penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap seluruh warga Sumbar dan etnis Minangkabau. Sehingga laporan ke pihak yang berwajib ini merupakan jalan terbaik yang harus ditempuh demi harga diri Sumbar.
“Dajjal itu artinya pembohong besar, tukang adu domba, picik dan simbol kejelekan lainnya. Pernyataan Riza Khalid sungguh sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan keretakan berbangsa dan bernegara. Mengundang konflik,” tegasnya.
Ditambahkan Ketua Forum IKRAR, Amrinizal, langkah melaporkan Riza Khalid ke pihak yang berwajib merupakan bukti kepedulian Forum IKRAR terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan seluruh masyarakat Sumbar merasa terhina dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut.
“Jelas sekali penghinaan ini harus disikapi. Kami sebagai orang yang belajar hukum, tentu akan taat dan patuh terhadap hukum. di saat Sumbar dituduh dengan ucapan tak berdasar seperti yang disebutkan Riza Khalid, maka sudah kewajiban kami untuk melaporkannya untuk diusut dan diproses secara hukum. karena jelas-jelas ia melakukan pelanggaran hukum,” tutur Amrinizal.
Dalam mendirikan Bangsa dan Negara Indonesia, lanjutnya, Orang Minang atau Sumbar memiliki peran yang besar. Terbukti dengan tercatatnya tokok-tokoh Minang sebagai pejuang bangsa, seperti Proklamator M. Hatta, M. Natsir, M Yamin, Tan Malaka, H. Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, Siti Mangopoh dan puluhan tokoh lainnya. Sehingga, ucapan Riza Khalid terasa sangat-sangat melukai hati masyarakat Sumbar.
“Permintaan yang kami sebutkan dalam laporan itu jelas. Kami meminta Riza Khalid untuk menarik lagi perkataannya, mengklarifikasi ucapan yang menyebut Sumbar Provinsi Dajjal, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Masyarakat Sumbar. Ini tunturan yang tak bisa ditawar sama sekali,” tegasnya lagi.
Sementara itu, kisah di seputar kasus yang menjerat Setya Novanto itu, kembali dihiasi dengan drama baru. Kali ini, adalah anggota MKD Ridwan Bae yang melaporkan anggota MKD lainnya, Akbar Faizal ke MKD. Akbar diadukan karena dinilai membocorkan hasil rapat internal MKD pada persidangan Novanto.
Polemik bertambah panas, karena Akbar Faizal tak terima. Ia bahkan akan balik melaporkan kolega Novanto itu ke MKD karena dianggap melanggar etik, karena ikut menghadiri jumpa pers Luhut Pandjaitan. Pasalnya, saat menggelar pers, Luhut sudah berstatus akan dipanggil sebagai saksi kasus Novanto.
"Besok staf saya adukan Ridwan Bae ke MKD atas menghadiri panggilan Menko Polhukam Bapak Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, menyangkut kasus ini. Itu pelanggaran etika," ujar Akbar.
"Hakim di mana di dunia ini menghadiri acara seseorang yang dianggap bagian yang diperiksa? Dan saudara Ridwan Bae bersama dua temannya (Kahar dan Adies Kadir-red) menghadiri itu," imbuhnya.
Akbar heran dengan adanya pengaduan Ridwan Bae yang ditandatangani pimpinan DPR Fahri Hamzah itu. Belum jelas betul statemen Akbar mana yang dianggap Ridwan bocorkan rahasia rapat MKD, usai persidangan mendengar keterangan Novanto. "Ya memang dia perumit masalah. Dia minta kasus Novanto ditutup tapi dia adukan saya. Jadi ini upaya luar biasa. Saya akan hadapi," tegasnya.
Terkait hal itu, Ridwan Bae ketika dikonfirmasi mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menjaga etika di MKD. Menurutnya, pengaduan itu tidak terkait dengan kasus Novanto yang juga sedang diusut. Dia juga membantah laporannya akan menghambat kasus Novanto. "Saya kira tidak (menghambat), buktinya tadi berjalan. Cuma bahwa ya tidak mustahil dalam perjalannya Akbar terbukti bersalah," ujar politisi Golkar itu.
Soal statemen yang dianggap membocorkan informasi rahasia MKD, Ridwan menyebut hal itu terjadi saat MKD sedang rapat tertutup membahas pemanggilan Novanto. Akbar tiba-tiba ke luar dan menyampaikan informasi itu ke media. "Ini berjalan dengan sendirinya, kasus ini laporan saya tidak akan hambat dan tidak ada hubungannya (dengan pengusutan kasus Novanto)," tutur politisi asal Sultra itu.
Dilaporkan ke Bareskrim
Tidak hanya itu, Serya Novanto juga melaporkan pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan disampaikan kuasa hukumnya, Razman Nasution, Senin sore kemarin.
Menurut Razman, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Novanto, terlihat pada pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir. Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman.
Terkait hal itu, Putra Nababan mengaku tidak mempersoalkan laporan itu. "Saya belum terima informasi apa pun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia (Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang tidak diinginkannya," ujar Putra.
Namun, Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat kriminalisasi.
Setelah ke Mabes Polri Riza Khalid Dilaporkan ke Polda Sumbar PADANG, HALUAN – Pernyataan pengusaha M.Riza Khalid dalam percakapannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsudin yang menyebutkan Povinsi Sumbar sebagai provinsi Dajjal, berimbas ke Padang. Terbaru, Forum Insan Kreatif dan Berkarakter (IKRAR) STIH Padang melaporkan Riza ke Ditreskrimum Polda Sumbar karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sumbar. Sebelumnya, Riza dilaporkan komponen masyarakat minang lain ke Mabes Polri.
Dewan Pelindung Forum IKRAR STIH Padang, Davip Maldian kepada wartawan mengatakan, pernyataan pengusaha minyak yang menyebut Sumbar sebagai Provinsi Dajjal adalah sebuah penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap seluruh warga Sumbar dan etnis Minangkabau. Sehingga laporang ke pihak yang berwajib ini merupakan jalan terbaik yang harus ditempuh demi harga diri Sumbar.
“Dajjal itu artinya pembohong besar, tukang adu domba, picik dan simbol kejelekan lainnya. Pernyataan Riza Khalid sungguh sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan keretakan berbangsa dan bernegara. Mengundang konflik,” ucapnya, Senin (14/12).
Di tempat yang sama, Ketua Forum IKRAR Amrinizal menyebutkan, langkah melaporkan Riza Khalid ke pihak yang berwajib merupakan bukti kepedulian Forum IKRAR terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan seluruh masyarakat Sumbar merasa terhina dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut.
“Jelas sekali penghinaan ini harus disikapi. Kami sebagai orang yang belajar hukum, tentu akan taat dan patuh terhadap hukum. di saat Sumbar dituduh dengan ucapan tak berdasar seperti yang disebutkan Riza Khalid, maka sudah kewajiban kami untuk melaporkannya untuk diusut dan diproses secara hukum. karena jelas-jelas ia melakukan pelanggaran hukum,” tutur Amrinizal.
Dalam mendirikan Bangsa dan Negara Indonesia, lanjutnya, Orang Minang atau Sumbar memiliki peran yang besar. Terbukti dengan tercatatnya tokok-tokoh Minang sebagai pejuang bangsa, seperti Proklamator M. Hatta, M. Natsir, M Yamin, Tan Malaka, H. Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, Siti Mangopoh dan puluhan tokoh lainnya. Sehingga, ucapan Riza Khalid terasa sangat-sangat melukai hati masyarakat Sumbar.
“Permintaan yang kami sebutkan dalam laporan itu jelas. Kami meminta Riza Khalid untuk menarik lagi perkataannya, mengklarifikasi ucapan yang menyebut Sumbar Provinsi Dajjal, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Masyarakat Sumbar. Ini tunturan yang tak bisa ditawar sama sekali,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Penasehat Forum IKRAR Laurensius Arliman S, SH, SE, M. Kn menambahkan, Riza Khalid telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 310 Ayat 1 junto Pasal 156 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 dalam UU ITE.
“Sebelumnya beberapa laporan telah dibuat oleh kelompok lain. Isi tuntutannya sama. Namun, kami tetap mengimbau kepada seluruh Masyarakat Sumbar, terutama bagi mereka yang memahami persoalan ini,untuk ikut melaporkan Riza Khalid agar proses hukumnya dapat dengan cepat berjalan,” harapnya.
(bbs, dtc, kom, ral, sis)